MATALOKAL.COM, JAKARTA – Lima notaris asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dilantik menjadi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Periode 2023-2026.
Kelima notaris itu antara lain Kelompok Kerja (Pokja) Maulana Saputra Sauala, Muhammad Hasyim, dan Wandhi Putra Pratama Sisman. Bidang Seni dan Budaya Irsan Haerudin, serta anggota Wilayah Sulselbartrateng, Andi Aulia
Pelantikan ini dihadiri oleh 650 Notaris dari berbagai wilayah Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (20/9/2024). Pengambilan itu dipimpin Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbar.
Tri Firdaus Akbar menjelaskan, notaris di Indonesia akan menghadapi banyak tantangan, salah satunya, mempertahankan idealisme demi menjaga kehormatan seorang notaris.
Lantaran, banyaknya godaan yang bahkan bisa meruntuhkan iman. Sehingga, diharapkan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia punya tanggung jawab besar mendorong anggotanya tetap menjaga keluhuran martabat kehormatan.
“Caranya dengan tidak mengorbankan idealisme demi kesenangan sesaat. Untuk itu, kita upayakan seoptimal mungkin melalui program kerja kedepan,” ungkapnya.
Tri Firdaus berharap pengurus INI, mulai dari pusat, wilayah, dan daerah tetap menjaga keharmonisan anggota serta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dia menekankan, sebagai wadah tunggal, INI berkewajiban mempertahankan dan berkontribusi kepada masyarakat luas serta memberikan eksistensi dan sumbangsih pada pembangunan hukum di Indonesia.
Ditegaskannya, baik pengurus pusat, wilayah, dan daerah adalah satu tatanan kepengurusan yang terstruktur dan dapat mendorong kemajuan organisasi dengan segala dinamika. “Kehormatan ini yang kita jaga, agar kita guyub satu sama lainnya,” pintanya.
Sementara itu, salah satu Pengurus Pusat INI asal Sultra Irsan Haerudin mengatakan, akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan dapat berkontribusi terhadap PP-INI.
“Saya akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta dapat berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Editor: Fadli