MATALOKAL.COM, KENDARI – Keluarga korban tabrak lari yang meninggal dunia, Katriano (30), Muhammad Yunus mengaku kecewa atas kinerja penyidik Satlantas Polresta Kendari. Pasalnya tersangka penabrak korban hingga tewas bernama Muhammad Nur Asyarullah tak ditahan.
Padahal, Nur Asyarullah langsung melarikan diri sesaat setelah menyerempet Katriano yang berboncengan dengan Ucok Aswar di Jl Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (18/8/2023) pagi sekitar pukul 10.30 Wita.
Tersangka diketahui melarikan diri ke Kabupaten Buton Tengah (Buteng) selama 6 hari. Namun polisi menganggap tersangka kooperatif dan tidak berstatus buron.
“Itu yang bikin kami kecewa, kenapa tersangka tidak ditahan,” kata keluarga korban, Muhammad Yunus saat dihubungi, pada Selasa (19/9/2023).
Tindakan miris pelaku yang membuat keluarga korban terpukul, kata Yunus, pengemudi taxi online Maxim tersebut tidak menolong dan tak peduli ketika Katriano dan Ucok Aswar tergeletak di tengah jalan usai ditabrak.
“Bahkan tersangka langsung mematikan aplikasi Maxim. Kurang lebih seminggu (6 hari) kami ketahui tersangka ternyata melarikan diri ke Buton Tengah,” ujar kata Muhammad Yunus.
Informasi tersebut dikantongi setelah pihak keluarga menelusuri sendiri keberadaan tersangka lewat pihak Maxim dan kerabat yang lalu lain.
Sementara itu, keluarga korban yang lain, Ikka Hikmawati meminta Satlantas Polresta Kendari agar transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Kami menginginkan agar polisi transparan, apakah tersangka ditahan atau belum. Sebab pihak keluarga ingin mengetahui perkembangan proses hukumnya, karena sudah berjalan lebih dari sebulan,” pintanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin, menjelaskan pelaku tabrak lari tidak buron, melainkan berada di Kabupaten Buteng untuk menghadiri acara keluarga.
“Dia (pelaku tabrak lari) tidak lari berhubungan ada acara keluarganya di kampung,” kata AKP Muchsin via WhatsApp, pada Rabu (20/9/2023).
Muchsin bilang, pengemudi Maxim tersebut menyerahkan diri dengan diantar orangtuanya ke Pos Lantas pada 24 Agustus 2023. Tetapi saat itu, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut mantan Kasatlantas Polres Konut ini, pihaknya terkendala saksi kala itu. Sehingga, pihaknya mengejar penumpang mobil maut tersebut.
Sebab, lanjut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh bukti yang akurat dan sanksi yang melihat langsung
“Saat gelar perkara pertama kami masih kekurangan saksi. Selanjutnya, kami melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan tersangka pada 7 September 2023,” ujar Muchsin.
Pengemudi taxi online Maxim itu dijerat dengan pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
AKP Muchsin berjanji, setap langkah penyidikan dilakukan, akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada korban dan pelaku.
Sementara itu, Penyidik Satlantas Polresta Kendari, Aipda Hamjar mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena kooperatif.
“Tersangka belum kami lakukan penahanan karena kooperatif selama proses penyidikan. Kami terapkan wajib lapor Senin dan Kamis,” jelasnya.
Hamjar mengaku, akan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dengan menyelesaikan tahap 1 pada pekan ini.
Sebelumnya, seorang pengendara motor, Katriano (30) tewas usai diserempet oleh pengemudi taxi online Maxim, Muhammad Nur Asyarullah. Katriano dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
Sementara, boncengan Katriano, Ucok Aswar yang ikut tergelatak usia diserempet mengalami luka-luka. Usai kejadian, pengemudi mobil langsung tancap gas dan melarikan diri tanpa mempedulikan korban.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jl Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jum’at (18/8/2023) pagi sekira pukul 10.30 Wita.
Editor: Fadli