MATALOKAL.COM, JAKARTA – Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
PT GKP merupakan anak perusahaan Harita Grup, yang memiliki izin tambang seluas 850,9 hektare di Pulau Wawonii, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 2008.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Moh Mahfud MD ini mengusulkan sejumlah poin rekomendasi, satu di antaranya pencabutan izin tambang di pulau-pulau kecil.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, La Ode M Syarif mengatakan, PT GKP merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan tambang yang mengantongi izin di pulau-pulau kecil, yakni di Kabupaten Konkep.
“Izin tambang dimaksud salah Satu di Pulau Wawonii, di sana ada PT GKP. Kami usulkan kepada Presiden untuk dicabut izinnya,” kata mantan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif via WhatsApp, pada Jumat (15/9/2023).
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk Menkopolhukam Moh Mahfud MD, berdasarkan SK bernomor 63 tahun 2023 dan bekerjasama dengan Kemitraan, Partnership of Governance Reform.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini terdiri dari 4 kelompok kerja (Pokja), yakni Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam.
Selanjutnya Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Lahirnya Tim Percepatan Reformasi Hukum ini didasari makin tergerusnya keadilan dan kepastian hukum, korupsi terus membudaya, konflik agraria meluas, pengelolaan sumber daya alam yang buruk menyebabkan kerusakan lingkungan dan hanya menguntungkan segelintir kelompok tertentu.
Setelah bekerja kurang lebih 3 bulan, tim yang beranggotakan 34 tokoh, dari akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.
Dokumen tersebut berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024 dan jangka menengah 2024-2029.
Rekomendasi ini juga memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan kementerian lembaga, dan 32 organisasi masyarkat sipil. Total lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan.
Tim Percepatan yang dipimpin langsung Menko Polhukam Moh Mahfud MD bertemu dengan Presiden Joko Widodo, menyampaikan secara resmi laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum, di Istana Negara, pada Kamis (14/9/2023).
Dalam pertemuan ini, masing-masing pokja menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden Jokowi.
Salah satu rekomendasi yang diusulkan Pokja untuk sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA).
Tim Percepatan menitik-beratkan pada percepatan pembuatan prosedur “Satu Peta”, pengakuan dan atau pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Dalam hal penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah serta eksekusi putusan perdata dan TUN terkait kasus agraria dan SDA, karena sifatnya yang kompleks dan membutuhkan rincian data, Tim Percepatan merekomendasikan agar Presiden membentuk dua Satuan Tugas (Satgas)
Yaitu Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.
Satgas-satgas tersebut diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya.
Termasuk di dalamnya, kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.
Secara spesifik, Tim Percepatan juga merekomendasikan agar PP Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut.
Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan moratorium izin baru di daerah yang belum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang jelas, penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait.
Lewat rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, Presiden diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat melaksanakan usulan ini.
Tim Percepatan akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi tersebut untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia.
Editor: Fadli
👍👍👍