160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tabrak Putusan PTUN Jakarta, PT GKP Tetap Beroperasi di Kawasan Hutan di Pulau Wawonii

MATALOKAL.COM, KONKEP – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga menabrak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penundaan pelaksanaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Pulau Wawonii.

Pasalnya, anak perusahaan Harita Grup ini tetap menduduki kawasan hutan dan melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Berdasarkan video yang beredar, 2 alat berat excavator beroperasi mengeruk material tanah di perbukitan dalam wilayah hutan, pada Kamis (14/9/2023).

Tak jauh dari situ, puluhan alat berat lain yakni mobil dump truk dan eksavator berjejer rapi. Meski tak beroperasi, belasan alat berat ini masih berada di kawasan hutan yang izinnya telah dibatalkan PTUN Jakarta.

Tindakan anak perusahaan milik Lim Hariyanto, orang terkaya ke-6 di Indonesia itu memantik kecaman dari masyarakat Pulau Wawonii. Masyarakat menganggap, PT GKP telah membangkang atas putusan PTUN Jakarta.

“PT GKP masih beraktivitas, 2 alat berat bekerja, 15 diparkir. Bahkan ada mobil truk lalu lalang membawa material untuk perluasan jembatan menuju jety, dari pagi, sampai pagi lagi, entah apa yang mereka rencanakan,” kesal Rahmat.

Rahmat bilang, masih adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan oleh PT GKP, membuat masyarakat resah. Mereka khawatir PT GKP kembali menerobos lahan warga secara diam-diam.

Kata Rahmat, masyarakat sudah marah atas tindakan PT GKP selama ini menambang dengan dalih IPPKH, mengakibatkan mata air rusak, lingkungan tercemar dan merampas hak warga.

“Tapi IPPKH yang didamba-dambakan ini, berdasarkan putusan PTUN Jakarta telah terbukti cacat prematur, kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi sejak 2016,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT GKP Marlion mengakui 2 alat berat masih beraktivitas di kawasan hutan. PT GKP urung meninggalkan kawasan hutan tersebut dengan dalih melakukan aktivitas pasca-tambang dan pencegahan banjir.

“2 alat berat itu sedang (melakukan) regrading dan penaburan (bibit tanaman ) top soil di lahan reklamasi, karena itu bagian dari kewajiban kami (melakukan) pasca-tambang,” ucap Marlion saat dihubungi, pada Kamis (15/9/2023).

Marlion menyebut, kegiatan pengelupasan lapisan material nikel (overburden) serta pemuatan dan pengangkutan bijih nikel (ore getting) telah dihentikan sejak Rabu (13/9/2023) pagi. Sehari setelah putusan PTUN Jakarta dibacakan.

Marlion pun meminta semua pihak tak mempermasalahkan aktivitas pasca-tambang tersebut. Sebaliknya, Marlion menginginkan masyarakat bersyukur dengan tanggung jawab PT GKP itu.

“Harusnya kita bersyukur, PT GKP ini beritikad baik dan bertanggung jawab. Kan sudah ada dalam undang-undang selesai pasca-tambang kita harus melakukan penghijauan dan reklamasi,” imbuh Marlion.

Sementara, lanjut dia, belasan alat berat yang diparkir dan tetap berada di kawasan hutan untuk mengantisipasi banjir dan longsor material lumpur.

“Kalau terjadi musim hujan lagi, ada longsor, tambah parah perusahaan disalahin,” timpal Marlion

Sebelumnya, Marlion mengaku akan menghentikan segala aktivitas pertambangan dan menarik mundur alat berat dari kawasan hutan.

“Demi menghormati putusan, tidak ada lagi aktivitas, kami sudah hentikan, alat berat kami sudah tarik,” kata Marlion saat dihubungi via telepon, pada Rabu (13/9/2023).

Putusan PTUN Jakarta

Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terkait IPPKH PT GKP.

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sultra.

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Jakarta bernomor: 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014.

Kuasa hukum masyarakat Pulau Wawonii, Harimuddin, meminta PT GKP mulai menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan sejak , Rabu (13/9/2023).

Harimuddin mengatakan, makna dari penundaan pelaksanaan IPPKH itu, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.

“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Harimuddin, pada Selasa, (12/9/2023).

Menurutnya, selama ini, perusahaan tambang nikel itu kerap mengklaim IPPKH digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan, tapi kini izin tersebut telah dibatalkan.

Harimuddin pun menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total. Bahkan, sejak Mahkamah Agung membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.

“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” katanya.

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like