MATALOKAL.COM, KENDARI – Warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 707,10 hektare.
PTUN Jakarta juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut IPPKH bernomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 itu.
Tak hanya itu, majelis hakim PTUN Jakarta juga menunda pelaksanaan IPPKH di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra sampai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Melalui kuasa hukumnya, Harimuddin, warga meminta PT GKP mulai menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan sejak hari ini, Rabu (13/9/2023).
Pasalnya, makna dari penundaan pelaksanaan IPPKH, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.
“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Harimuddin, pada Selasa, (12/9/2023).
Menurutnya, selama ini, perusahaan tambang milik orang terkaya ke-6 di Indonesia, Lim Hariyanto itu selalu mengklaim IPPKH ini digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan, tapi kini izin tersebut telah dibatalkan.
Harimuddin pun menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total. Bahkan, sejak Mahkamah Agung membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.
“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” katanya.
Humas PT GKP, Marlion mengaku menghargai keputusan PTUN Jakarta tersebut. Pihaknya berjanji, mulai hari ini seluruh aktivitas pertambangan dikawasan hutan dihentikan.
“Demi menghormati putusan, tidak ada lagi aktivitas, kami sudah hentikan, alat berat kami sudah tarik,” kata Marlion saat dihubungi via telepon, pada Rabu (13/9/2023).
Marlion menyayangkan adanya putusan itu, lantaran 1.000 karyawan PT GKP harus berhenti bekerja.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan banding atasan putusan PTUN Jakarta tersebut. “Kami akan melakukan banding, tetap itu, pasti,” katanya.
Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep, terkait IPPKH PT GKP.
Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.
IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sultra.
Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.
Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Fadli