160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PTUN Jakarta Batalkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan PT GKP di Pulau Wawonii

Putusan PTUN Jakarta bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

MATALOKAL.COM, Kendari – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terkait izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat IPPKH, Pani Arpandi mengatakan, alasan gugatan itu karena izin penggunaan kawasan hutan itu sudah kadaluarsa.

“Selama kadaluarsa, PT GKP tetap menggunakan IPPKH ini dengan melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Pulau Wawonii,” kata Pani Arpandi saat dihubungi, pada Selasa (12/9/2023) malam.

Kuasa hukum warga Konkep, Harimuddin mengatakan, makna dari penundaan itu, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.

“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Harimuddin, pada Selasa malam.

Menurutnya, selama ini, perusahaan tambang milik orang terkaya ke-6 di Indonesia, Lim Hariyanto itu selalu mengklaim IPPKH ini digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan, tapi kini izin tersebut telah dibatalkan.

Harimuddin pun menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total. Bahkan, sejak Mahkamah Agung membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.

“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” katanya.

Humas PT GKP, Marlion mengaku menghargai keputusan PTUN Jakarta tersebut. Pihaknya berjanji, mulai hari ini seluruh aktivitas pertambangan dikawasan hutan dihentikan.

“Demi menghormati putusan, tidak ada lagi aktivitas, kami sudah hentikan, alat berat kami sudah tarik,” kata Marlion saat dihubungi via telepon, pada Rabu (13/9/2023).

Marlion menyayangkan adanya putusan itu, lantaran 1000 lebih karyawan PT GKP harus berhenti bekerja.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan banding atasan putusan PTUN Jakarta tersebut. “Kami akan melakukan banding, tetap itu, pasti,” katanya.

Berikut putusan majelis hakim PTUN Jakarta:

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN;  

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;

2. Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM EKSEPSI 

Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah);

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like