MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) akhirnya menarik mundur alat beratnya dari kawasan hutan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) seiring terbitnya putusan PTUN Jakarta.
Sejumlah alat berat itu ditarik dari kawasan pertambangan lantaran PTUN Jakarta mengabulkan penundaan pelaksanaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.
Humas PT GKP, Marlion mengatakan, demi menghargai putusan PTUN, pihaknya sudah menghentikan aktivitas pertambangan, mulai Rabu (13/9/2023).
“Jadi kami hentikan seluruh aktivitas di wilayah IPPKH. Supaya kami tidak lagi diberitakan bahwa (melakukan) pelanggaran dan lain-lain,” ucap Marlion saat dihubungi, pada Rabu (13/9/2023).
PT GKP akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut sambil berkoordinasi meminta penjelasan tertulis dari Dinas Kehutanan Sultra.
Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep, terkait IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.
IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sultra.
Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.
Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Fadli