Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menyelidiki kasus raibnya tabungan milik pasutri di Bank BNI senilai Rp 1 miliar. Polisi pun telah memeriksa menejemen Bank BNI.
Kasubdit II Perbankan dan Pencucian Uang Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Van Bulow mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 6 saksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi pelapor dan 3 pegawai BNI. (Totalnya) 6 orang saksi,” kata Kompol Aldo saat dihubungi, wartawan, pada Rabu (6/9/2023).
Tak sampai di situ, Polda Sultra juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pekan ini.
Kompol Aldo mengaku, pihaknya tak ingin terburu-buru mengusut kasus raibnya tabungan nasabah senilai Rp 1 miliar tersebut, lantaran persoalan ini sudah lama terjadi, 24 tahun lalu.
“Terkait pengaduan YD, kami masih melakukan penyelidikan dikarenakan kasus ini sudah cukup lama 24 tahun yg lalu. Jadi kami tidak bisa terburu-buru,” tandasnya.
Menejemen Bank BNI menolak memberikan konfirmasi, meski sempat bertemu dengan jurnalis matalokal.com beberapa waktu lalu.
Tabungan Rp 1 M Raib
Tabungan milik pasangan suami-isteri (Pasutri) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 1 miliar di Bank BNI tiba-tiba raib. Pihak bank beralasan, uang pasutri itu tak bisa dicairkan lantaran data nasabah di sistem perbankan hilang.
Padahal pasutri ini sudah menabung selama 24 tahun sejak 1999 lalu. Keduanya menyetorkan uang Rp 300 juta di 2 rekening berbeda, yakni atas nama HP dan YD
Sang istri, YD lebih dulu mendepositokan uang senilai Rp 100 juta pada tahun 1999. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2003 sang suami ikut mendepositokan uang senilai Rp 200 juta ke Bank BNI Cabang Kendari.
Kuasa hukum pasutri, Wahyudin menjelaskan, uang senilai Rp 1 miliar itu terdiri dari deposito Rp 300 juta ditambah suku bunga 12,50 persen selama 24 tahun tabungan itu didepositokan.
“Berdasarkan perhitungan kami, deposito 2 rekening Rp 100 juta dan Rp 200 juta ditambah suku bunga 12,50 persen nilainya sekitar Rp 1 miliar,” kata Wahyudin di BNI Cabang Kendari.
Tabungan yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar itu diketahui raib dan tak bisa dicairkan saat YD bersama anaknya mendatangi BNI Cabang Kendari.
Bermodal 2 lembar bukti cek deposito tahun 1999 dan 2003, Yuliani dan anaknya hendak mencairkan dana tersebut. Namun, pihak bank menyampaikan bahwa data nasabah kedua orangtuanya telah hilang dari di sistem komputer Bank BNI.
Diwakili kuasa hukumnya, nasabah tersebut kembali mendatangi Kantor BNI Cabang Kendari, pada Selasa (29/8/2023). Kedatangan kuasa hukum ini untuk mempertanyakannya raibnya tabungan kliennya tersebut.
Kuasa hukum juga meminta pihak Bank BNI agar bertanggungjawab dengan segera mencairkan deposito dari 2 rekening beserta bunganya senilai Rp 1 miliar.
“Kami sudah berapa kali dimediasi, bertemu dan meminta penjelasan dari pimpinan Bank BNI, tetapi pihak BNI mengatakan uang tak bisa dicairkan karena data nasabah hilang dari sistem mereka,” katanya.
Karena tak ada solusi, kuasa hukum lantas telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara dan OJK Perwakilan Sultra.
Sementara itu, pihak Bank BNI menolak untuk diwawancarai terkait masalah ini. Wartawan Beritasatu.com telah mendatangi Kantor BNI Cabang Kendari namun, tak satupun pihak bank memberikan klarifikasi.
Editor: Fadli