Kendari – Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merupakan barang yang diselundupkan dari Singapura ke Kota Kendari. Pasalnya, izin masuk sementara yang tercatat di Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara telah habis.
Kapal pesiar merek Azimut Atlantis 43-56 buatan Italy itu, seharusnya sudah dipulangkan ke Singapura setelah izin masuk sementara berakhir. Tetapi diselundupkan di Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sultra seharga Rp9,9 miliar dari APBD 2020.
Kapal pesiar tersebut kini disita Bea Cukai Marunda, dibawah pengawasan Bea Cukai Kendari dan ditambatkan di kawasan Teluk Kendari, samping Pelabuhan Pangkalan Perahu-Wanci.
Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk kepentingan penyelidikan.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, pada Kamis (31/8/2023).
Arfan menjelaskan, kapal pesiar Gubernur Sultra itu, berasal dari Singapura, masuk ke Indonesia melalui izin Bea Cukai Marunda dengan status impor sementara, pada 2019 lalu.
Menurut Arfan, kapal pesiar tersebut biasanya digunakan untuk keperluan wisata mengantar turis keliling di berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi, izin masuk sementara telah berakhir.
Sehingga, kapal jenis yacht itu diwajibkan untuk keluar dari Indonesia dan dipulangkan ke negara asal Singapura. Namun, hasil penyelidikan diketahui, kapal diselundupkan ke Kota Kendari.
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan (diselundupkan) ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” tegasnya.
Arfan menyebut, sebelum kapal tersebut diperjualbelikan, seharusnya, pemilik barang melalui agennya, terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan, salah satunya dari perindustrian.
Setelah dokumen lengkap, kapal pesiar tersebut dilaporkan ke Bea Cukai untuk mengubah status dari izin impor sementara, ke izin impor tetap.
“Tetapi, setelah dicek dokumen itu tidak ada di Bea Cukai Marunda, sehingga kapal itu harus keluar dari Indonesia,” pungkasnya.
Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam denda bahkan dijerat sanksi pidana.
Di lain pihak, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra ini.
Lantaran, pengadaan kapal pesiar melalui proses tender di Biro Umum Pemprov Sultra senilai Rp9,9 ini, diduga terindikasi mark up, karena tidak sesuai harga sebenarnya, alias kemahalan.
Tak hanya itu, kapal pesiar berbendera Singapura ini, diduga dibeli dalam kondisi bekas, sehingga tak sesuai spesifikasi barang yang diminta dalam item proses lelang.
Kapal pesiar Gubernur Sultra ini sendiri dibeli melalui kontraktor pemenang tender yakni CV Wahana dari agen pada 2020 lalu. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sultra. Hingga saat ini sudah 11 saksi yang diperiksa,” katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Biro Umum Pemprov Sultra, Rajab belum merespon pesan WhatsApp wartawan saat dihubungi, pada Kamis (31/8/2023) malam***
Editor: FADLI