
Kendari – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Warga pun mendesak perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera angkat kaki.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023-2043, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.
Pembahasan revisi RTRW yang sudah memasuki hari keempat pada Selasa (29/8/2023) itu, digelar di Hotel Claro Jl Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, keputusan untuk meniadakan ruang untuk aktivitas pertambangan di Konkep berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA meminta Pemda Konkep untuk merevisi pasal alokasi tambang dalam RTRW kabupaten karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Keputusan itu lahir di penghujung tahun 2022, maka kita tidak boleh membantah itu, sehingga kita tetap mempertahankan Pulau Wawonii menjadi kawasan perikanan terpadu dan tidak ada kawasan tambang di sana,” tegas Fajar Ishak.
Tak hanya ruang tambang, Fajar Ishak memastikan di Konkep tidak boleh ada pelabuhan khusus atau jety untuk aktivitas bongkar muat hasil pertambangan.
“Itu clear, kami putuskan bahwa dalam revisi RTRW ini tidak ada yang namanya kawasan pertambangan dan tersus (terminal khusus) di Pulau Wawonii, karena memang untuk kawasan perikanan terpadu,” tandasnya.
Juru Bicara Masyarakat Wawonii, Sahidin menyampaikan terimakasih kepada DPRD Sultra yang telah mengembalikan Kabupaten Konawe Kepulauan seperti sebelumnya tanpa adanya aktivitas pertambangan.
“Terimakasih atas kerja pansus RTRW Provinsi Sultra yang telah mencabut titik koordinat tambang di sana (Pulau Wawonii) dan menjadikan Wawonii sebagai kawasan perikanan dan pertanian,” katanya.
Meski begitu, saat ini terdapat perusahaan tambang nikel yang beroperasi yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Untuk itu, warga meminta agar perusahaan tambang ini berhenti beroperasi dan harus angkat kaki dari Pulau Wawonii.
Pasalnya, PT GKP telah merusak lingkungan, warga terancam krisis air akibat sumber mata air tercemar lmbah aktivitas tambang. Aktivitas PT GKP juga berpotensi menghancurkan ekosistem flora serta fauna di Kabupaten Konkep.
“Pemerintah kabupaten harus secepatnya mengusir perusahaan tambang (PT GKP)!yang sementara beroperasi dan APH memproses hukum mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT GKP Marlion mengakui, hingga saat ini, belum mendapat pemberitahuan resmi dari DPRD Sultra berkaitan dengan penetapan Perda RTRW Provinsi.
“Jadi, dimohon agar semua pihak menghargai proses yang sedang berlangsung dan menahan diri untuk tidak membuat opini yang tidak berdasar,” kata Marlion via WhatsApp, pada Rabu (29/8/2023).***
Editor: FAD5