160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

8 WNA Ilegal Ditangkap di Buton, Lolos Pemeriksaan Imigrasi Jakarta – Kendari – Baubau

Baubau – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal India ditangkap petugas Imigrasi Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil pemeriksaan, 8 WNA India ini dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki visa dan sudah overstay.

Ke-11 WNA India yang terdiri dari 10 pria dan seorang wanita ini hendak berangkat ke Kabupaten Wakatobi lewat jalur laut. Namun, karena diketahui warga, kesebelas warga negara India ini pun diamankan di Polsek Sampuabalo Kabupaten Buton.

Selanjutnya, 11 WNA ini dijemput petugas Imigrasi Baubau untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Kapolsek Sampuobalo, IPTU Almuhalid menjelaskan, penangkapan 11 WNA India ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan orang asing tersebut di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siontapina, Kebupaten Buton, pada Jumat (25/8/2023).

“Bhabinkamtibmas kami kemudian mengecek kebenaran informasi itu. Ternyata ada 11 warga berkebangsaan India, terdiri dari 10 pria dan 1 orang wanita. Selanjutnya kami melaporkan kepada pimpinan kami,” kata IPTU Almuhalid.

Aparat kepolisian pun langsung mengamankan ke-11 WNA India ini ke di Polsek Sampuabalo dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Baubau.

“Interogasi awal, mereka dari negara India ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian langsung ke Kendari. Dari Kendari menggunakan kapal cepat tiba di Baubau. Informasinya mereka akan ke Wakatobi,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Baubau, Teguh Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian besar WNA India tersebut memiliki dokumen yang bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan, 6 orang sudah overstay, 2 orang tanpa dokumen dan 3 sisanya izin tinggal kunjungan masih berlaku,” ungkap Teguh Santoso.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 11 WNA India tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedubes India di Jakarta terkait masalah ini.

“Setelah laporan itu, kami akan memberikan sanksi-sanksi, baik deportasi ataupun Pro Justitia,” tegasnya.***

Penulis: FAD5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like