
Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai Rp79 miliar merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tumpukan uang tunai itu terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.
Uang tunai berupa mata uang Dolar Amerika, Dolar Singapura dan rupiah itu ditumpuk sepanjang 3 meter dan setinggi kurang lebih 50 sentimeter.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.
“Ini hasil penyitaan dari beberapa pihak dengan jumlah keseluruhan Rp79 miliar berupa mata uang rupiah, dolar AS dan Singapura,” kata Patris, pada Kamis (24/8/2033).
Menurut Patris, uang Rp79 miliar ini akan disimpan ke rekening penampungan sementara dinas Kejati Sultra sampai berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,” tegasnya.
Selain uang tunai, penyidik Kejati Sultra juga telah menyita bijih nikel sebanyak 161 ribu metrik ton di stok file PT Lawu Agung Mining (LAM) di Blok Mandiodo, mobil milik Glen Sutanto, Pelaksana Lapangan PT LAM dan rumah Windu Aji Sutanto pemilik PT LAM.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil merupakan makelar kasus.***
Penulis: Fad5