160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Tersangka Korupsi Izin Alfamart Lewat Masjid Kejati Sultra

Kendari – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Rabu (23/8/2023) petang.

Kedatangan Mantan Wali Kota Kendari periode 2017 – 2022 itu di Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi izin minimarket PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sulkarnain Kadir datang memenuhi pemeriksaan melalui masjid, sisi barat kantor Kejati Sultra, pada pukul 18.00 Wita. Sebelum diperiksa, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menunaikan Salat Magrib terlebih dahulu.

Usai menunaikan ibadah Salat Magrib, Sulkarnain Kadir langsung menuju gedung Pidana Khusus Kejati Sultra, sekira pukul 18.20 Wita.

Saat ditemui awak media, Sulkarnain Kadir memilih bungkam dan tak menanggapi satu kata pun pertanyaan wartawan.

Sulkarnain Kadir menghindari awak media yang telah menunggu sejak Kamis sore di depan pintu masuk utama gedung Kejati Sultra.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir.

“Datang lewat pintu samping pukul 18.00 Wita. Setelah Salat Magrib SK masuk ke ruang penyidik pukul 18.20 Wita,” kata Dody saat ditemui di ruangannya.

Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin minimarket PT Midi Utama Indonesia (MUI), pada Senin (15/8/2023).

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, Sulkarnain Kadir berperan meminta uang Rp700 juta kepada Menejer Corcom PT MUI Arfi Lutfian Nursandi untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni.

“Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga meminta saham 5 persen dari 6 gerai Alfamart dengan nama lokal Anoa Mart melalui perusahaannya, CV Garuda Cipta Perkasa.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka. Dua tersangka lain yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana.****

Penulis: FAD5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like