160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pasutri Korban Penganiyaan Jadi Tersangka, Kasatreskrim Polres Muna Dilapor ke Propam

KENDARI – Usai tetapkan pasutri korban penganiayaan sebagai tersangka, Kasatreskrim Polres Muna, AKP Asrun dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (2/8/2023).

Tak hanya AKP Asrun, 2 personel Polres Muna, Kanitpidum Satreskrim Polres Muna AIPDA La Roni, dan Bripka Lukman juga ikut dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sultra.

AKP Asrun dan AIPDA La Roni dilaporkan karena diduga tidak memberikan hak korban saat diperiksa. Sementara, Bripka Lukman, merupakan menantu pelaku yang diduga mengintervensi kasus tersebut..

Pelaporan dilayangkan keluarga korban Suharsono, melalui LBH Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Laporan tersebut pun diterima penyidik Propam Polda Sultra.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan menjelaskan, kliennya Suharsono menjadi korban dugaan penganiyaan hingga mengalami luka-luka di kepala yang dilakukan seorang pria bernama La Muda.

Sebagai korban, Suharsono melaporkan pelaku ke Polres Muna, pada (24/7/2023) lalu. Alih-alih laporannya diproses, korban dan istrinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

“Setelah berproses, mereka (Suharsono dan istri) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, ini ada apa, yang tadinya korban dan luka-luka, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andri Darmawan.

Padahal, ujar Andri, keduanya belum pernah diperiksa sebagai saksi terhadap laporan La Muda. Pelaku sendiri turut melaporkan korban atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan Suharsono dan istrinya.

“Tapi laporan La Muda ini, mereka (Suharsono dan istri) tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan beberapa saksi yang di TKP ini panggilannya (pemeriksaan) baru hari ini, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Andri.

Di samping itu, korban Suharsono yang saat itu berlumuran darah di kepala, tak langsung dirawat secara medis usai melaporkan penganiayaan itu.

Menurut Andri, korban langsung diminta menginap di ruang Reskim Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dalam kondisi luka-luka hingga keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Padahal dia kan butuh perawatan, karena kepalanya bocor, harusnya dirawat dulu, diperban, diberi obat, ditangani secara medis. Besoknya Magrib ditahan sampai sekarang,” kesal Andri.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Suharsono duduk di atas motor, tiba-tiba La Muda datang hendak menabrak korban. Namun korban berhasil menghindar, motornya jatuh di saluran drainase.

Dalam kondisi terjatuh, pelaku langsung menghampiri korban untuk memukul, namun tidak mengenai Suharsono. Kemudian saksi bernama Muhammad Ramadhan mencoba, melerai tetapi ikut dipukul.

“Setelah memukul, dia (La Muda), mengambil batu kemudian memukul kepala Suharsono hingga luka dan mengeluarkan darah. Istrinya juga datang dipukul menggunakan batu,” jelasnya.

Usai kejadian itu, keduanya saling lapor. Suharsono melaporkan penganiayaan namun menjadi tersangka atas laporan pengeroyokan yang dilaporkan La Muda.

Andri menilai, laporan pengeroyokan yang dilayangkan La Muda lemah, karena tak ada saksi yang melihat, bahkan tak ada luka. Bahkan sebaliknya, pelaku terekam video masih sehat dan memegang batu sambil berteriak-teriak.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muna, AKP Asrun mengaku siap menjalani pemeriksaan atas laporan korban di Propam Polda Sultra.

“Hak setiap orang untuk melapor, kami ketika diminta klarifikasi sudah menyiapkan penjelasan-penjelasan terkait penyelidikan kasusnya,” ujar AKP Asrun saat dihubungi via telepon WhatsApp.***

Penulis: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like