Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) didesak segera menetapkan tersangka dugaan korupsi izin pertambangan terhadap PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
PT CSM yang beraktivitas di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut diduga merugikan keuangan negara
Desakan itu disuarakan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra. Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Sultra, Ardi, mengaku heran Kejati Sultra belum juga menetapkan tersangka, padahal telah banyak saksi yang di periksa
“Padahal kasus ini sudah bergulir selama 1 tahun, dan sudah puluhan saksi diperiksa, termasuk eks Kadis ESDM Sultra sekaligus Pj Bupati Bombana, Burhanuddin,” kata Ardi, saat ditemui di Kendari, pada Kamis (27/7/2023).
Tak hanya itu, menurut Ardi, sejumlah pejabat lain juga sudah diperiksa, antara lain mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, saat ini menjabat Kadis Dikmudora, Yusmin, hingga Diretur PT CSM
Kendati demikian, Ardi menyayangkan kinerja penyidik Pidana Khusus yang lamban menetapkan tersangka.
“Apakah jaksa ini takut atau bagaimana, sehingga belum menetapkan tersangka. Jangan buat publik hilang kepercayaan dan menimbulkan kecurigaan,” tegas dia.
Ardi pun mewanti-wanti Kejati Sultra apabila belum menetapkan tersangka hingga Senin pekan depan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Agung.
“Kalau Kejati Sultra belum menetapkan tersangka, kami akan aksi unjuk rasa besar-besaran meminta Jaksa Agung mencopot Kajati Sultra,” tegasnya.***
Penulis: FAD