Kendari – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) tengah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka suap dana PEN.
La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di ruangan Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada Senin (17/7/2023) sejak pukul 10.00 Wita.
“Betul,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi via WhatsApp pada, Senin (17/7/2023). Menurut Ali Fikri ada 15 orang yang diperiksa termasuk Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Pantauan wartawan, 4 anggota kepolisian bersenjata lengkap mengamankan jalannya pemeriksaan. Tampak sejumlah kontraktor juga menunggu di depan ruangan Posko PEN Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Tak hanya itu, beberapa penyidik KPK keluar masuk dari ruangan Kasubdit Tipidkor ke Posko PEN Polda Sultra. Sejumlah ruangan itu digunakan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang lain.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto (LOG) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara siap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari terpidana eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri, pada Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan sumber terpercaya, kepala daerah dimaksud yakni Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto.
Meski begitu, Ali Fikri belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tegasnya
Ali Fikri menyebut, KPK juga sudah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka agar tidak keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ini berlaku 6 bulan ke depan hingga Januari 2024.
KPK berharap kedua tersangka kooperatif agar hadir dalam setiap pemeriksaan dan penyidikan penyidik.
KPK mengkonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, rumah pribadi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan pantauan wartawan, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi La Ode Gomberto dan LM Rusman Emba, dan Kantor Bupati Muna.
“Ditemui dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen, alat elektronik, yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari pihak dimaksud,” jelas Ali Fikri.