160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Muna Bantah Suap Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto

Kendari – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Saat ini Rusman Emba tengah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka suap dana PEN.

La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di ruangan Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, pada Senin (17/7/2023) sejak pukul 10.00 Wita.

Pantauan wartawan, 4 anggota kepolisian bersenjata lengkap mengamankan jalannya pemeriksaan. Tampak sejumlah kontraktor juga menunggu di depan ruangan Posko PEN Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tak hanya itu, beberapa penyidik KPK keluar masuk dari ruangan Kasubdit Tipidkor ke Posko PEN Polda Sultra. Sejumlah ruangan itu digunakan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang lain.

La Ode Muhammad Rusman Emba, membantah dirinya terlibat dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna senilai Rp233 miliar. Bupati Muna ini menyebut tak mengenal Ardian Noervianto.

“Soal hari ini saya ditetapkan tersangka, mekanismenya agak panjang ya. Dan saya meyakini tidak pernah berbuat seperti itu,” kata Rusman Emba ditemui di sela-sela pemeriksaan KPK.

Rusman Emba menjelaskan, dirinya bersama seorang pengusaha bernama La Ode Gomberto dituduh melakukan suap terhadap Ardian Noervianto. Tetapi, kader PDI-P ini mengaku tak pernah bertemu Ardian Noervianto maupun La Ode Gomberto.

“Saya tidak pernah bertemu orangnya, bagaimana mungkin saya melakukan suap,” tegas Rusman Emba.

Bupati Muna dua periode ini juga membantah menyerahkan uang kepada Ardian Noervianto melalui anak mantan anak buahnya yang kini sudah menjadi terpidana, yakni eks Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Syukur Akbar.

“Saya tidak tahu sama sekali, tidak pernah memerintahkan kepada Syukur Akbar. Tapi pada akhirnya kita menyerahkan pada proses hukum yang berjalan, kami menghargai penyidik KPK,” imbuhnya.

Selain Bupati Muna, KPK juga memeriksa sejumlah 14 saksi, yakni 7 pejabat dinas dan ASN Kabupaten Muna, 3 ASN Direktorat Bina Keuangan Kemendagri, 4 orang swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto (LOG) sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara siap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari terpidana eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri, pada Rabu (12/7/2023).

Meski begitu, Ali Fikri belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tegasnya

Ali Fikri menyebut, KPK juga sudah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka agar tidak keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ini berlaku 6 bulan ke depan hingga Januari 2024.

KPK berharap kedua tersangka kooperatif agar hadir dalam setiap pemeriksaan dan penyidikan penyidik.

KPK mengkonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, rumah pribadi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Selasa (11/7/2023).

Berdasarkan pantauan wartawan, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi La Ode Gomberto dan LM Rusman Emba, dan Kantor Bupati Muna.

“Ditemui dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen, alat elektronik, yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari pihak dimaksud,” jelas Ali Fikri.***

Penulis: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like