160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Sultra Tangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Usai Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan di Jakarta Barat, pada Rabu (12/7/2023) sore.

Ofan Sofwan ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dan Kejari Jakarta Barat saat tengah berada di kantornya, gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan Kertajaya, penangkapan dilakukan setelah Ofan Sofwan sudah kali mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima matalokal.com pada Rabu (12/7/2023).

Tersangka Ofan Sofwan akan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Kota Kendari untuk penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Ofan Sofwan sebagai tersangka korupsi penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal di wilayah izin PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, sebagai direktur PT LAM, Ofan Sofwan menandatangani kerjasama dengan PT Antam dan merekrut 39 lebih perusahaan kontraktor untuk menambang di Blok Mandiodo

“Dia (Ofan Sofwan) yang menandatangani KSO dengan PT Antam. Dia juga yang menentukan klausul-klausul beberapa perusahaan sebagai mitra PT Lawu Agung Mining,” jelasnya.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu mengatakan, 39 perusahaan kontraktor itu, beberapa di antaranya sudah menggarap di konsesi PT Antam, dan adapula yang belum sama sekali menambang.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ofan Sofwan belum ditahan, lantaran penyidik Kejati Sultra masih akan melakukan panggilan pemeriksaan.

Total 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya yakni Pelaksana Lapangan PT LAM, Glen, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah dan GM PT Antam Hendra Wijayanto.

Satu dari 4 tersangka yakni Andi Adriansyah kini belum ditahan karena masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah memanggil 38 perusahaan kontraktor, hampir sebagian besar sudah menghadiri pemeriksaan di Kejati Sultra.***

Penulis: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like