160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Denpom XIV/3 Kendari Bantah Anggotanya Diduga Perkosa Mahasiswi: Ciuman 5 Menit

Kendari – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah anggotanya Prada F diduga memperkosa mahasiswi. Pasalnya, keduanya suka sama suka.

Hal itu disampaikan Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (8/7/2023) usai kasus tersebut viral di sejumlah media massa.

Ussama mengatakan, kasus tersebut ditangani Denpom Kendari dan Prada F sudah ditahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Sebelum kejadian, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya,” ungkap Ussama.

Kata Ussama, menurut pengakuan terduga pelaku, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama. Meskipun demikian, kejadian tersebut akan terus dilanjutkan ke proses pembuktian selanjutnya.

Selain itu, Denpom Kendari juga membantah keterangan korban yang mengaku terdapat bercak darah usai disetubuhi pelaku. Bukti bercak darah tersebut ada di seprei dan tembok kamar.

“Saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti,” bebernya.

Ussama menambahkan, setelah kejadian itu, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi. Tetapi orangtua korban tidak menyetujui tawaran itu.

Orangtua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Ternyata dalam kurun waktu 3 hari tersebut, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi itu, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum,” jelasnya.

Ussama menegaskan, klarifikasi yang dilontarkan ini bukan upaya pembelaan terhadap anggotanya. Katanya, proses hukum tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan.

Hal itu, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan langsung menindaklanjuti langkah-langkah polisinil.

“Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam undang-undang,” tandasnya.***

Penulis: Fad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like