KENDARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis yang digunakan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Kapal pesiar ini dibeli senilai Rp8,7 miliar tahun anggaran 2020 saat pandemi Covid-19, oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra melalui proses tender di Biro Lelang.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang diduga terlampau mahal.
“Dilaporkan karena diduga terjadi kemahalan harga pembelian (mark up). Sudah 8 orang saksi yang diperiksa,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin (26/6/2023).
Delapan saksi yang diperiksa, di antaranya yakni ASN Pemprov Sultra, agen kapal dan kontraktor.
Menurut Ferry kapal pesiar itu digunakan dari 2020 hingga sekarang. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan.
Sumber matalokal.com menyebutkan, kapal pesiar pribadi berkisar Rp4,2 hingga Rp5,3 miliar. Pengadaan kapal buatan Itali ini sudah dihapus dari laman resmi lelang online LPSE Pemprov Sultra.
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat informasi terkait hal ini. Dirinya akan mengklarifikasi masalah ini setelah mendapatkan informasi.
“Saya belum dapat informasi. Insyaallah (diklarifikasi setelah dapat informasi),” kata Ridwan Badallah, pada Senin (26/6/2023) siang.***
Penulis: FAD