Kendari – Seorang janda bernama Imelda (33) di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, pada Kamis, (15/6/2023) sekira pukul 22.30 Wita.
Saat digerebek, Imelda tengah bersama Camat Morosi, Rizal Ruspian Laydi, dan seorang wanita lain berinisial S. Meski begitu, polisi mengklaim ketiganya tidak sedang mengonsumsi sabu.
Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan 8,24 gram narkotika jenis sabu di rak televisi ruang tengah rumah sang Janda tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan pembungkus barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, Camat Morosi itu berada di rumah Imelda untuk mengembalikan motor yang digunakan mengecek mobil di bengkel.
“Pada siang hari, saudara R (Camat Morosi) meminjam motor untuk pergi melihat mobilnya di bengkel. Kemudian malam hari, saudara R ini mengembalikan motor ke rumah IDK,” jelas AKP Hamka di Polresta Kendari, pada Sabtu (25/6/2023).
Lima belas menit Camat Morosi mengembalikan motor, polisi langsung melakukan penggerebekan. Sebab, mencurigai, diduga akan dilakukan transaksi sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut tidak ada aktivitas, dan dilakukan penggeledahan pada lelaki tersebut memang tidak ditemukan barang bukti,” tambahnya.
Hubungan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang makanan online dengan Rizal Ruspian, kata Hamka, hanya sebatas teman, sudah terjalin lebih dari setahun.
“Yang ASN di sini hanya saudara R (Camat Morosi), tapi 2 perempuan ini bukan,” tegasnya. Hal itu pula ditegaskan Imelda kepada wartawan.
Ketiga orang ini, ucap Hamka, sudah dilakukan tes urin dengan hasil, hanya Imelda yang positif mengkonsumsi narkoba.
Penggerebekan bermula saat Tim Narko 10 menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba. Polisi langsung mengintai rumah Imelda, pukul 21.30 Wita.
“Pada pukul 22.30 Wita, tim kami memasuki rumah saudari IDK (Imelda) bahwa saat itu tim kami langsung mengamankan saudara IDK,” ujar AKP Hamka, pada Sabtu (24/6/2023).
Di dalam rumah itu ada 3 orang, yakni tersangka Imelda, Camat Morosi, dan seorang wanita berinisial S. Namun, kata Hamka, ketiganya tidak sedang mengkonsumsi sabu.
Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Di situlah aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba.
“Barang bukti ditemukan di depan tak TV di dalam tas kecil berisi 1 saset diduga narkotika seberat 8,24 gram. Ada potongan pipet, klip saset kosong, dan timbangan digital,” bebernya.
Hasil interogasi, narkotika ini diperoleh dari seorang lelaki berinisial HR yang ditempel di Lorong Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pukul 10.00 Wita. Narkoba itu dibeli tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya kan ada usaha, dikonsumsi untuk menunjang pekerjaan saya, mungkin bisa lebih semangat ya,” kata Imelda.
Pengakuan tersangka juga, dirinya sudah sering kali mengambil tempelan dari lelaki HR di Kota Kendari. Polisi pun turut mengejar pemasok sabu ke janda 3 kali ini.
Atas perbuatannya, Imelda dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara lelaki R dan perempuan berinisial S sebagai saksi,” pungkasnya.***