Kendari – Seorang crazy rich asal Brebes, Jawa Tengah (Jateng) Windu Aji Sutanto, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di Kota Kendari, pada Kamis (22/6/2023) sejak pukul 09.00 Wita.
Windu Aji Sutanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal dan penjualan bijih nikel di konsesi PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Sultra.
Windu Aji Sutanto merupakan pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining, salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PT Antam untuk menambang di Blok Mandiodo , Konut.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pemeriksaan Windu Aji Sutanto dilakukan setelah 3 kali dipanggil penyidik.
“Windu Aji sedang kami periksa, dan kita sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan di dalam kasus korupsi ini,” kata Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati Sultra, pada Kamis (22/6/2023) sore.
Soal potensi berstatus tersangka, Patris Yusrian Jaya enggan berspekulasi. Menurutnya, siapapun berpotensi menjadi tersangka apabila cukup bukti terkait keterlibatan dalam kasus rasuah ini.
“Masih menjadi konsumsi penyidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan saksi-saksi lain, akan disimpulkan status seseorang maupun peran dia dalam suatu kasus,” bebernya.
Kata, Eks Wakajati DKI Jakarta ini, eks Pimpinan Tim Relawan Pemenangan Joko Widodo, ini baru pertama kali diperiksa setelah 2 kali mangkir.
Patris Yusrian Jaya menyebut, mangkirnya Windu Aji ini karena ada kesibukan dan telah diberitahu penyidik lewat surat yang dilayangkan.
Pemeriksaan terhadap pengusaha asal Brebes Jawa Tengah itu berlangsung selama kurang lebih 9 jam, dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekira pukul 18.30 Wita.
Namun, usai diperiksa, Windu Aji meninggalkan kantor Kejati Sultra lewat pintu belakang. Sehingga, puluhan awak media yang telah menunggu di depan gedung Kejati Sultra berhasil mewawancarai Windu Aji.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka. Teranyar Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (22/6/2023).
Tiga tersangka lain ditetapkan pada pekan lalu, yakni Pelaksana Lapangan PT LAM, bernama Glen. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan GM PT Antam, Hendra Wijayanto,
Dari 4 tersangka ini, baru Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining bernama Glen yang ditahan. Sementara 3 lainnya masih akan diperiksa.
Patris Yusrian Jaya mengatakan, 2 tersangka yakni Andi Adriansyah dan Hendra Wijayanto dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/6/2023) besok.
“Besok dua tersangka, dijadwalkan akan diperiksa. Ditahan atau tidak, tergantung kondisi dan penilaian penyidik,” tandasnya.
Duduk Perkara
Perkara dugaan korupsi yang tengah digarap Kejati Sultra ini terkait dugaan penambangan ilegal dan penjualan bijih nikel di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
“Ini terkait KSO (kerja sama operasi) PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Selain di atas konsesi PT Antam, 12 perusahaan lain juga menambang di luar izin 22 hektare secara ilegal dan menjual bijih nikel ke tempat lain dengan meminjam dokumen PT KKP serta perusahaan lain.
Dari hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil dijual ke PT Antam, sisanya dijual kepada smelter lain menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang dari PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya.
“Jadi dokumen terbang ini cuma modus saja. Penambangan ilegal ini bisa dijual ke smelter dengan menggunakan dokumen palsu, seolah-olah nikel ini berasal dari perusahaan tersebut,”
“Jadi (bijih) nikel ilegal ini dilegalkan dengan dokumen palsu, dalam praktek pertambangan dikenal dengan dokumen terbang, dimiliki perusahaan yang memiliki wilayah IUP dan RKAB, tetapi tidak ada lagi deposit, atau depositnya tidak sebesar RKAB,” tandasnya.
Dari kasus, penyidik sudah memeriksa 47 saksi, 38 di antaranya perusahaan kontraktor yang menandatangani kontrak kerjasama operasional dengan PT Lam sejak 2021 hingga 2023.***