KENDARI – Ratusan pedagang mengamuk di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (16/6/2023) pagi.
Mereka memprotes penyitaan produk kosmetik secara sewenang-wenang dan cacat prosedur yang dilakukan petugas BPOM Kota Kendari, beberapa hari lalu.
Barang yang disita dan dimusnahkan petugas BPOM itu yakni kosmetik jenis cat pewarna kuku.
Aksi ini diwarnai kericuhan, lantaran massa yang mencoba menyegel kantor BPOM Kendari tetapi dihalangi aparat kepolisian.
Untungnya, kericuhan berhasil diredam setelah Kepala BPOM Kendari, Riyanto, keluar menemui dan memberi penjelasan kepada para pedagang.
Kuasa hukum pedagang, Supriadi mengatakan, tindakan penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik yang dilakukan BPOM Kendari cacat prosedural.
Seharusnya, kata Supriadi, sebelum produk tanpa sertifikasi disita, BPOM terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga teguran terhadap pedagang.
“Ini tidak, (BPOM) turun tanpa berdasarkan aturan KUHAP, melakukan perampasan barang tanpa melalui prosedur hukum. Sehingga saya menganggap BPOM patut diduga melakukan perampasan dan penyelewengan jabatan,” ungkap Supriadi.
Dugaan perampasan barang itu telah dilaporkan para pedagang melalui kuasa hukumnya ke Polda Sultra.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengakui, anak buahnya melakukan penyitaan dan pemusnahan barang tidak sesuai prosedural.
“Ketika tidak mau dimusnahkan, diamankan di tempat (dipinggirkan), dipersilakan urus izinnya. BPOM sendiri punya fungsi khusus yakni sertifikasi pendampingan pelaku usaha,” ujarnya.
Untuk itu, Riyanto meminta maaf kepada para pedagang. Dirinya berjanji akan mengevaluasi anak buahnya dan menjatuhi sanksi jika terbukti bersalah.
“Petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.***