KENDARI – Seorang DPO kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Awit Firdaus Pemula (45) ditangkap di Kota Kendari.
Awit Firdaus alias Awi dibekuk Tim gabungan Resmob Polda Sultra dan Reskrim Polres Parigi Talibu di salah satu indekos, Jl Tina Orima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (9/6/2023) malam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penangkapan berawal dari koordinasi Satreskrim Polres Parigi Talibu terkait keberadaan DPO di Kota Kendari.
“Kami langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang diketahui berada di seputaran Kecamatan Kadia,” ujar Kompol I Gede, usai penangkapan.
Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan di indekos yang menjadi tempat persembunyian Awit Firdaus Pemula.
Menurut Gede, DPO ini mengetahui dirinya sedang dicari polisi, sehingga melarikan diri sejak sebulan yang lalu. Pelaku kabur dari Sulteng ke Sultra melalui jalur darat menggunakan sepeda motor.
“DPO tiba di Kota Kendari, pada Kamis (8/5/2023) dan tinggal di kos keluarganya,” tandasnya.
Diketahui, Awit Firdaus merupakan 1 dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus oleh, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.***