160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Sultra Tetapkan Petinggi PT Antam Tersangka Korupsi Penjualan Bijih Nikel di Konawe Utara

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Hendra sebagai tersangka penjualan bijih nikel di Konawe Utara (Konut).

Tak hanya Hendra, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, ketiga tersangka korupsi ini diduga melakukan penjualan bijih nikel di hasil penambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.

“Ini terkait KSO (kerja sama operasi) PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

Selain di atas lahan PT Antam, 12 perusahaan lain juga menambang di luar izin 22 hektare secara ilegal dan menjual bijih nikel ke tempat lain dengan meminjam dokumen PT KKP.

“Hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual kepada smelter lain menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang dari PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” bebernya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan, lantaran masih akan menjalani pemeriksaan. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra langsung melakukan penggeledahan di Kantor PT Antam UPBN Konut di Kota Kendari, PT LAM dan rumah Direktur PT KKP, pada Senin (5/6/2023) kemarin.

Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 3 jam, penyidik menyita ratusan dokumen penting yang dimuat dalam 3 kotak plastik besar dan dibawa ke kantor Kejati Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa 30 saksi, termasuk para tersangka ini. Patris juga menyebut, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.

Sementara itu, Humas PT Antam UPBN Konut Rusdan mengaku belum mau mengomentari hal itu. “Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan di pusat,” ujar Rusdan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like