160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Gugurkan Kandungan Kekasihnya, Penyidik Reskrim Polres Buton Utara Dipatsus

BUTON – Penyidik Reskrim Polres Buton Utara (Butur) Briptu Maslan kini ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam lantaran menggugurkan kandungan kekasihnya Bunga (22).

Briptu Maslan diduga melanggar kode etik profesi Polri (KEPP), sehingga harus menjalani penahanan selama 30 hari, untuk proses pemeriksaan kode etik.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Mochammad Sholeh membenarkan ihwal penahanan itu.

“Sepertinya, mulai hari ini menjalani patsus (penempatan khusus),” ujar AKBP Mochammad Sholeh saat dihubungi via WhatsApp, pada Jumat (9/6/2023).

Meski menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Mochammad Sholeh tak mau berspekulasi terkait ancaman hukuman yang akan dijatuhkan ke Briptu Maslan.

“Lihat fakta hukum di persidangan dulu, tidak bisa mengandai-andai,” kata Mochammad Sholeh.

Selain dipatsus, Briptu Maslan juga telah dicopot sebagai penyidik pembantu Satreskrim Polres Butur dan dipindahkan ke seksi umum (Sium).

Briptu Maslan dilaporkan kekasihnya di Satreskrim Polres Butur, pada (2/5/2023) lalu usai memukul alat vital kekasihnya hingga keguguran.

Namun, Propam Porles Butur baru memproses laporan kekasih Briptu Maslan pada awal Juni 2023 lalu, usai kasus ini ramai diberikan.

Pasalnya, Briptu Maslan belum ditahan dan masih mengikuti pertandingan sepakbola Liga Lamoliandu Cup 1 yang digelar Polres Butur, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Korban pun mempertanyakan profesionalisme aparat Polres Butur, lantaran membiarkan laporannya jalan di tempat selama 1 bulan lebih.

“Entahlah, saya pun tidak paham, laporan saya bergerak (diproses) nanti ada pemberitaan media. Padahal kemarin-kemarin saya ke Polres Butur, katanya masih diproses, entah sampai di mana saya tidak tahu,” ungkapnya.

Kronologi Aborsi

Sebelumnya, Bunga mengaku, dirinya telat datang bulan pada 6 Maret 2023 lalu setelah berpacaran dengan Briptu Maslan selama setahun. Ia lantas mengecek kehamilannya menggunakan alat tespek.

“Ternyata hasilnya positif. Saat itu juga saya memberi tahu Briptu Maslan, tapi tidak percaya,” ujar Bunga saat dihubungi pada Jumat (9/6/2023).

Untuk membuktikan dirinya berbadan dua, Bunga mendatangi salah satu klinik di Butur, pada (18/3/2023). Hasilnya Bunga hamil 3 bulan.

Tetapi, lagi-lagi polisi yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Satreskrim Polres Butur ini, tak percaya. Keesokan harinya, Briptu Maslan malah meminta Bunga menggugurkan kandungannya, tapi ia menolak.

“Dia kembali mengajak berhubungan badan, tapi saya menolak. Tiba-tiba Briptu Maslan menghampiri dan memukul alat vital saya sebanyak 3 kali,” beber Bunga.

Akibat pukulan itu, Bunga merasa sakit di aral kewanitaannya dan keram di perut. Bukannya peduli, Briptu Maslan malah meminta korban agar tak melapor ke siapapun.

“Besok paginya, sekitar jam 6 saya mengalami pendarahan dan langsung keguguran. Janin langsung diambil Briptu Maslan dibuang di kloset kamar mandi kost,” ungkapnya.

Korban tak tinggal diam, dirinya meminta Briptu Maslan bertanggungjawab dan menikahi dirinya.

Dihadapan keluarga Bunga dan orangtuanya, serta kepala desa, Briptu Maslan berjanji akan menikahi korban. Namun, Briptu Maslan meminta waktu untuk memberitahu hal itu kepada orangtuanya.

“Dia bersedia menikah setelah Idul Fitri, tapi 29 April tiba-tiba Briptu Maslan buat pengakuan tidak mau bertanggung jawab, dan menyuruh melapor ke polisi,” jelasnya.

Bunga pun memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polres Butur, pada 2 Mei 2023. Hal itu setelah dirinya diminta berkali-kali oleh Briptu Maslan.

“Sebenarnya saya tidak mau melapor, tapi karena dia mohon-mohon supaya saya yang melapor, katanya tidak akan tersentuh. Bahkan dia suruh melapor saat jadwal piketnya,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like