160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Ketua Partai Gerindra Sultra Tak Kunjung Ditangkap

KENDARI – Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar tak kunjung ditangkap polisi setelah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Padahal, polisi telah berjanji akan menjemput paksa kader partai besutan Prabowo Subianto tersebut jika mangkir dari panggilan kedua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan tambang PT KKP, senilai Rp34 miliar, Andi Ady Aksar tak pernah diperiksa.

Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polresta Kendari melakukan gelar perkara pada 8 Mei 2023 lalu.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat panggilan kepada nakhoda partai politik di Sultra untuk menjalani kehidupan pada Jumat (19/5/2023).

Kasatreskrim Polresta Kendari mengatakan, Andi Ady Aksar mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dengan alasan karena memiliki kesibukan di Jakarta.

“Yang bersangkutan (Andi Ady Aksar), melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” kata AKP Fitrayadi, saat merilis kasus ini, pada Jumat (19/5/2023).

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua DPD Gerindra Sultra itu.

Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar pada Senin atau Selasa pekan berikutnya.

Namun, jika kembali mangkir, polisi berjanji akan menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Andi Ady Aksar.

“Kami akan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Andi Ady Aksar pun kembali tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Hal itu dibenarkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

“Betul (mangkir panggilan kedua),” kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Senin (29/5/2023).

Meski demikian, Kombes Eka belum bisa memastikan langkah yang akan dilakukan anak buahnya untuk bisa menghadirkan tersangka di hadapan penyidik.

“Untuk teknis penyidikannya, koordinasi dengan kasat reskrim ya,” ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi belum menjawab pesan WhatsApp wartawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like