160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Beredar Kabar Ketua Partai Gerindra Sultra Ditangkap di Jakarta, Kapolresta Kendari: Hoax!

KENDARI – Beredar kabar Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ditangkap polisi di Jakarta, pada Minggu (28/5/2023) malam.

Selanjutnya, Andi Ady Aksar langsung diterbangkan ke Kota Kendari pada Senin (29/5/2023) dini hari tadi.

Setiba di Kota Kendari, Andi Ady Aksar langsung menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari, pada Senin pagi.

Kabar tersebut beredar di grup whatsApp dan di kalangan jurnalis di Kota Kendari.

“Coba konfirmasi, Adi (Ketua Gerindra Sultra) ditangkap tadi malam di Jakarta,” ucap sumber matalokal.com.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan, informasi itu hoax.

“Info hoax,” tulis Kombes Pol M Eka Fathurrahman melalui pesan WhatsApp, pada Senin (29/5/2023).

Eka menyebut, Andi Ady Aksar belum pernah diperiksa sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan tambang. Bahkan, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, belum,” kata mantan Direktur Narkoba Polda Sultra ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Andi Ady Aksar tak pernah merespon pertanyaan wartawan ataupun memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang sedang dialaminya.

Tersangka Penggelapan

Sebelumnya, Andi Ady Aksar, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Sebagai direktur utama di perusahaan tambang itu, Andi Ady Aksar mengambil uang puluhan miliar lewat rekening pribadi dan istrinya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain.

“Dana yang ada di perusahaan, dikeluarkan untuk kepentingan pribadi (ditransfer) ke rekening yang bersangkutan dan ada yang masuk ke rekening istrinya,” ungkap AKP Fitrayadi, pada Jumat (19/5/2023).

Lanjut Fitrayadi, uang tersebut juga ditransfer ke rekening yang lain untuk kepentingan lainnya.

Polisi pun akan turut memeriksa sang istri Bacaleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Sultra itu, karena diduga ikut menerima uang dari PT KKP.

“Nanti akan kita gelar perkara lagi untuk terang-terangan baru. (Istrinya) nanti kita gelar di mana keterlibatan orang lain dalam penggelapan ini,” imbuh Eka Kasatreskrim Polres Konsel ini.

Atas perbuatannya, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra ini dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Andi Ady Aksar pun terancam penjara paling lama 5 tahun.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Ady belum juga ditahan, lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Fitrayadi pun berjanji bakal menjemput paksa Ketua Gerindra Sultra jika mangkir dari panggilan kedua.

“Kami akan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like