Kendari – Anak Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muhammad Luthfi, Fajrul Falaah bakal dipecat sebagai kader Partai Nasdem dan akan diganti sebagai anggota DPRD.
Bahkan Fajrul Falaah sudah diusulkan untuk pergantian antar waktu (PAW), lantaran menunggak iuran wajib bulanan dan dana saksi ke Partai Nasdem selama 25 bulan, dengan total senilai Rp50 juta.
Bendahara DPW Partai Nasdem Sultra, Ujang Sudirman merinci, Fajrul Falaah menunggak iuran wajib Rp500 ribu perbulan ke DPW dan Rp1,5 juta perbulan ke DPP sejak 2021.
“Totalnya Rp50 juta yang harus dibayar selama 2 tahun lebih. Sudah tiga kali dilayangkan peringatan, tapi belum juga dibayarkan,” kata Ujang saat dihubungi Sabtu (27/5/2023).
Menurut Ujang, DPW Partai Nasdem Sultra juga sudah memanggil Fajrul Falaah pada awal 2023, namun tak juga digubris. Bahkan, kini anggota fraksi Partai Nasdem DPRD Konkep itu menghilang tanpa kabar.
Ujang bilang, dalam aturan internal partai besutan Surya Paloh itu, jika menunggak iuran wajib selama 3 bulan saja, DPW sudah bisa merekomendasikan pemecatan dan PAW terhadap kader ke DPP.
“Dalam aturan, jangankan 2 tahun, 3 bulan saja tidak membayar (iuran wajib) sudah bisa diusulkan PAW,” tegas Ujang.
Bendahara DPW Partai Nasdem ini menjelaskan, sebenarnya pengusulan PAW terhadap Fajrul Falaah sudah bisa dilakukan sejak 2021 lalu.
Namun kala itu terkendala ayahnya, Wabup Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Luthfi, yang masih menjabat Ketua DPD Partai Nasdem. Sehingga Fajrul Falaah tak diusulkan untuk di-PAW.
Kini, rekomendasi pemecatan terhadap Fajrul Falaah sebagai kader Partai Nasdem dan PAW dari anggota DPRD Konkep sudah diusulkan ke DPP, setelah pucuk pimpinan partai di Pulau Wawonii itu berganti ke Arifudin Bakrie.
“Pengusulan PAW (Fajrul Falaah) sudah dibawa ke DPP,” tandas Ujang Sudirman.
Hingga berita ini diterbitkan, Fajrul Falaah belum merespon telepon dan WhatsApp wartawan, saat dihubungi pada Sabtu (27/5/2023) malam.