Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dilaporkan ke Ombudsman Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Pelaporan dilayangkan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Asosiasi Perusahaan Keagenan Konut melalui kuasa hukumnya, Sukdar SH.
Pelaporan ke Ombudsman ditempuh lantaran Bupati Konut Ruksamin diduga melakukan monopoli bisnis dengan mengeluarkan 3 surat rekomendasi ke PT VDNI, OSS dan PT SKS, pada 24 Maret 2024 lalu.
Surat itu merekomendasikan ke-3 perusahaan tambang ini, agar mau bermitra kepada perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).
Sukdar mengatakan, rekomendasi itu membuat APBMI Konut tak bisa lagi melakukan usaha bongkar muat dengan PT VDNI dan PT OSS.
“Karena rekomendasi itu, klien kami sudah tidak bekerja lagi, sehingga sangat merugikan. Ada upaya Bupati Konut memonopoli bisnis,” ungkap Sukdar kepada matalokal.com, pada Selasa (23/5/2023).
Padahal, APBMI Konut sudah bekerjasama dengan PT VDNI dan OSS dalam bidang bongkar muat sejak 2020 lalu.
Sukdar juga menilai, rekomendasi yang diterbitkan Ketua PBB Sultra itu maladministrasi. Pasalnya tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Investasi, Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi Menteri Investasi itu tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
Dalam aturan itu, menurut Sukdar, kewenangan pemerintah daerah adalah membina dan menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar.
Sukdar pun menyebut, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan tertentu.
“Hemat kami, Bupati Konawe Utara menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan maladministrasi yang merugikan klien kami,” tegas Sukdar.
Sukdar pun berharap kepada Ombudsman Kantor Perwakilan Sultra agar memproses laporan itu dan segera menetapkan rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Konut tidak sah, sehingga wajib dicabut.
Sukdar juga meminta kepada Bupati Konawe Utara, agar menciptakan iklim investasi yang baik, agar usaha berjalan dengan sehat.
“Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik,” tandasnya.
Kabag Humas Pemkab Konut, LM Amanuddin mengaku belum mengetahui laporan itu, berikut terkait isi laporan ke Ombudsman Sultra.
“Saya belum tahu, siapa yang laporkan, materinya bagaimana,” ucap LM Amanuddin kepada matalokal.com via WhatsApp, pada Selasa (23/5/2023).***
Penulis: FAD