160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ketua Gerindra Sultra Tersangka, 17 DPC Kompak Sebut Ada Intervensi untuk Jatuhkan Partai

Kendari – 17 dewan pimpinan cabang (DPC) kabupaten kota Partai Gerindra se Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merespon penetapan tersangka Ketua DPD Andi Ady Aksar.

Para ketua DPC kabupaten kota ini kompak menyebut kasus hukum yang merundung Andi Ady Aksar merupakan hasil intervensi pihak tertentu untuk menjatuhkan partai.

Kendati demikian, 17 dpc kabupaten kota ini tak mau menyinggung dan menanggapi masalah hukum yang tengah dihadapi Andi Ady Aksar tersebut.

Para ketua DPC Gerindra ini, berdalih dukungan 17 kabupaten kota hanya untuk meluruskan upaya degradasi terhadap partai.

Ketua DPC Gerindra Buton, Rahman Pua menduga, masalah hukum yang dihadapi Andi Ady Aksar, merupakan upaya campur tangan pihak lain. Mereka pun mengutuk upaya intervensi tersebut.

“Kami mengecam keras kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan upaya campur tangan terhadap kondisi internal Partai Gerindra Sultra,” cetus Rahman Pua, di Kantor DPC Gerindra Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023) malam.

Rahman lantas mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi dan diskriminasi dalam perkara penggelapan dana PT KKP.

Rahman menegaskan, pihaknyalah yang memahami kondisi internal Partai Gerindra Sultra. Begitu pun ketika ada pihak yang melakukan upaya degradasi terhadap partai.

Meski dirundung masalah, para ketua DPC Gerindra ini berkeyakinan, partai besutan Prabowo Subianto itu tetap bisa menjadi pemenang Pemilu 2024.

Rahman Pua mengatakan, berdasarkan hasil survei terakhir, partai berlambang kepala garuda di Sultra berada di posisi teratas selama dipimpin Andi Ady Aksar.

Hal itu yang membuat, mereka tetap tegak lurus untuk terus mendukung Andi Ady Aksar memimpin Partai Gerindra Sultra.

“Kami 17 dpc kabupaten kota juga solid ketika dipimpin beliau (Andi Ady Aksar), semua tegak lurus untuk membesarkan Gerindra,” ujarnya.

Bahkan, lebih dari itu, Rahman meyakini, Gerindra bisa menjadi pemenang pemilu di Sultra.

“Kami yakin, bahwa Pemilu kedepan, Gerindra menang di Sulawesi Tenggara,” tegas Rahman.

Sebelumnya, Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara sejak Februari 2023.

AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi partai besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.***

Penulis: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like