
Konkep – Sumber air masyarakat di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai tercemar akibat aktivitas tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Berdasarkan video dokumentasi warga Desa Roko-roko, Dompo-dompo dan Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, air bersih warga sudah tercemar material lumpur, sejak Selasa (9/5/2023).
Cemaran lumpur akibat aktivitas tambang diketahui warga saat mengaliri air bersih itu ke dalam wadah menggunakan pipa untuk dikonsumsi.
Namun, karena sudah tercemar, para warga pun tak bisa lagi mengkonsumsi air bersih tersebut.
“Inilah air yang dikonsumsi setiap hari, sebelum datang aktivitas pertambangan tidak pernah terjadi seperti ini, walaupun musim timur,” ungkap salah satu warga Desa Roko-roko.
Tak hanya itu, sungai besar sumber mata air warga juga tercemar dengan material tanah yang dibawa banjir dari kawasan pertambangan.
Akibatnya, warga pun harus membuat sumur untuk mendapatkan air bersih agar bisa dikonsumsi untuk mandi, memasak dan mencuci.
“Warga juga terpaksa membeli air galon untuk dikonsumsi sehari-hari,” ungkap salah satu warga.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengecam pencemaran lingkungan yang terjadi. Menurut dia, ini adalah kejahatan berat dan dibiarkan terjadi oleh negara.
“Negara tanpa tindakan apa-apa, sementara rakyat sudah sulit secara ekonomi, ditambah lagi dengan aktivitas perusahaan ilegal yang merusak sumber mata air mereka,” tegas Andi Rahman.
Walhi Sultra pun mendesak aparat kepolisian dan Gakkum KLHK agar segera menindak tegas PT GKP karena terbukti mencemari lingkungan.
Sementara itu, Humas PT GKP Marlion berdalih sumber mata air warga tercemar karena tingginya intensitas hujan yang tinggi. Sehingga lumpur masuk ke penampungan air bersih.
“PT GKP sudah menyuplai air bersih ke desa terdampak menggunakan water truck,” kata Marlion.
Dirinya berjanji, penyaluran air bersih ini akan terus dilakukan pagi dan sore hari selama proses pembuatan sumur bor dan tandon baru.
PT GKP juga, menurut Marlion, melakukan pembersihan bak penampungan air di Desa Sukarela dan Desa Dompo-dompo.
Pihaknya juga telah melakukan perbaikan saluran dan kolam penampungan sedang dalam proses.
“Masyarakat bisa tenang dan jangan khawatir lagi. Alhamdulillah sekarang airnya sudah jernih kembali dan digunakan seperti biasa,” jelasnya.
Diketahui, PT GKP melakukan aktivitas pertambangan nikel sejak 2019 lalu. Ratusan warga menolak aktivitas tersebut lantaran dapat merusak lingkungan pulau seluas 715 kilometer persegi itu.
Salah satu kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga yakni tercemarnya sumber mata air utama masyarakat di pulau kecil itu.
Perlawanan terhadap masuknya industri tambang nikel di pulau kecil itu dilakukan dengan demonstrasi dan menggugat penerbitan izin terhadap PT GKP.
Upaya gugatan ke PTUN Kendari sudah dimenangkan warga. Hakim memutuskan izin PT GKP tidak sah dan harus dicabut.
Di samping itu, 30 warga Pulau Wawonii ini juga menggugat penerbitan Perda RTRW Konkep yang mengizinkan masuknya tambang ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA membatalkan Perda RTRW Konkep dan meminta Pemda untuk merevisi pasal-pasal terkait pertambangan. Namun, hingga kini, perintah MA tak kunjung dilakukan.
Aktivitas tambang nikel di Pulau Wawonii ini terus terjadi. Tak ayal, kekhawatiran warga sejak 2019 itu pun kini terbukti.***
Penulis: Fad