Kendari – Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Subhan menggunakan mobil dinas ketika mendaftar calon anggota legislatif (Caleg) ke KPU, pada Jumat (12/5/2023).
Bawaslu Kota Kendari lantas langsung turun tangan mengusut dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut diketahui menggunakan mobil dinas bernomor polisi DT 3 E saat terparkir di halaman Kantor KPU Kota Kendari.
Subhan, bersama puluhan kader PKS yang lain melakukan pendaftaran Caleg DPRD Kota Kendari untuk Pileg pada Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus itu.
“Urusan partai politik tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Namun masih butuh kajian kami,” kata Sahinuddin.
Pihaknya akan memproses kasus itu dengan mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus itu, Bawaslu Kota Kendari akan menyimpulkan dalam kajian akhir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat dihubungi belum menjawab pesan WhatsApp wartawan.