160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Profil Bripka Dedi Musari, Petinju Nasional Andalan Sultra, Pernah Dipatsus Kini Terancam Dipecat

Kendari – Berikut Profil Bripka Dedi Musari, personel Propam Polda Sultra yang terancam dipecat lantaran tertangkap basah selingkuh dengan istri orang.

Bripka Dedi Musari, kepergok selingkuh dengan seorang wanita beranak 2, berinisial NH, pengusaha butik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bripka Dedi Musari dan NH digerebek tanpa busana di sebuah kamar di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita.

Kini, Bripka Dedi Musari menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra selama 30 hari usai digerebek selingkuh.

Bripka Dedi Musari juga terancam dipecat sebagai anggota kepolisian, karena perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Di balik kasus perselingkuhan yang kini menimpa anggota Propam Polda Sultra ini, Bripka Dedi Musari dikenal sebagai atlet tinju berprestasi.

Pria kelahiran Makassar, 3 Juli 1980 ini pertama kali naik ring tinju pada 2007 di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra X di Kabupaten Muna.

Saat itu, Dedi Musari berhasil menyabet medali emas, sekaligus diutus Pertina Sultra untuk mengikuti pra-PON di Bengkalis Riau.

Kala itu, Dedi Musari berhasil merengkuh medali perunggu dalam ajang pra-PON tersebut, setelah menang TKO atas Provinsi Banten.

Dedi Musari pun meraih tiket lolos ke putaran final PON XVII Kalimantan Timur 2008.

Dalam perhelatan PON XVII Kaltim, Dedi Musari yang merupakan pengantin baru menyumbangkan medali perunggu untuk kontingen Sultra.

Setelah meraih pretasi, Bripka Dedi Musari sempat vakum di ajang nasional 4 tahunan itu karena gejolak perubahan kepengurusan di internal Pertina Sultra. Bripka Dedi Musari harus pun harus melewatkan PON XVIII Riau pada 2012.

Meski begitu, Dedi Musari tak patah arang, anggota korps Bhayangkara itu tetap bisa berprestasi di ajang kejuaraan nasional yang lain.

Bripka Dedi Musari pun mengikuti Kejuaraan Nasional Sarung Tinju Emas dan menorehkan medali perunggu.

Tiga tahun berikutnya, Bripka Dedi Musari sempat mengikuti pra-PON di Ambon. Namun, ayah 3 anak ini gagal di semifinal dan harus merelakan tiket ke PON XIX Jawa Barat.

Teranyar, Bripka Dedi Musari kembali meraih medali perunggu di kejuaraan tinju Kapolri Cup 2017 mewakili Polda Sultra.

Sukses mengharumkan nama Polda Sultra, Bripka Dedi Musari diganjar penghargaan oleh Kapolda Sultra, Brigjen Andap Budhi Revianto kala itu.

Di ajang Porprov Sultra, sebagai atlet tinju kontingen Kota Kendari, Bripka Dedi Musari mencetak hatrick medali emas dalam 3 edisi berturut-turut. Yakni Porprov Muna 2007, Konawe Selatan 2011 dan 2014 di Buton Utara.

Pernah Dipatsus

Kesuksesan dalam kejuaraan tinju daerah hingga nasional, sebenarnya merupakan titik Bripka Dedi Musari dari balik jeruji di tempat khusus (Dipatsus) saat bertugas di Polresta Kendari.

Bripka Dedi Musari kala itu dipatsus lantaran terlibat perkelahian. Hobi berkelahi di jalan pun tak luput dari kebiasaan Bripka Dedi Musari.

Saat dipatsus, Bripka Dedi Musari didatangi polisi berpangkat perwira menengah dan memintanya untuk berhenti berkelahi di jalan. Dedi Musari juga diminta untuk menyalurkan hobinya lewat bela diri.

Ia lantas menuruti keinginan perwira menengah tersebut. Setelah keluar dari patsus Provost Propam Polresta Kendari, Dedi Musari mendatangi tempat latihan karate.

Karena kebanyakan diikuti anak-anak, Dedi Musari tak nyaman sehingga keluar. Dia pun memilih berlatih tinju di lapangan tembak Dispora Sultra.

Di situlah bakat Bripka Dedi Musari muncul dan menjelma menjadi atlet tinju menakutkan di Sultra.

Terancam Dipecat

Kini, Bripka Dedi Musari dipatsus selama 30 hari oleh Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya saat tengah memeriksa Bripka Dedi Musari, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Anggota Provost Propam Polda Sultra itu diduga melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Muhammad Sholeh, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/5/2023).

Saat ini, menurut Sholeh, pria 3 anak itu tengah menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.

Patsus tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, Bripka Dedi Musari digrebek bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) pukul 20.00 Wita.

Saat digerebek, oknum polisi itu tengah berbaring bersama selingkuhannya tanpa busana. Namun, Bripka Dedi Musari berupaya bersembunyi di kamar mandi.

Sang suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka Dedi Musari. Namun, oknum polisi tersebut melakukan perlawanan.

Akibatnya, massa membalas dengan menghajar Bripka Dedi Musari hingga meneteskan darah dari mulut. Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.

Sementara, NH masih terbaring di ranjang langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Saat penggerebekan tersebut, sang suami turut membawa anaknya yang masib balita. Tak ayal, balita tersebut ikut menangis karena mendengar keributan.

Tak lama, personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka Dedi Musari bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.***

Penulis: FAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like