Kendari – Bripka Dedi Musari langsung menjalani penempatan khusus (Patsus) di Pos Provost Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai digerebek sekamar dengan selingkuhannya berinisial NH.
Personel Propam Polda Sultra ini digrebek suami selingkuhannya berinisial D, di salah satu hotel di Jl Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita.
Saat digrebek, Bripka Dedi Musari berada di ranjang tanpa busana bersama selingkuhannya NH.
Keduanya langsung dijemput personel Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan di Pos Provost.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya langsung memproses kasus tersebut.
“Langsung dipatsus dan diperiksa untuk dikode etiknya,” ungkap AKBP Muhammad Sholeh saat dihubungi, pada Sabtu (6/5/2023).
Menurut AKBP Muhammad Sholeh, Bripka Dedi Musari dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik.
Penulis: FA