160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Anggota TNI di Muna Sultra Diduga Setubuhi hingga Cekoki Miras 2 Anak Dibawah Umur

Muna – Seorang oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial Z di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyetubuhi 2 anak di bawah umur, NS (16) dan HZ (16).

Tak sampai di situ, Serka Z juga bersama empat rekannya juga diduga mencekoki minuman keras (miras) jenis anggur merah dan arak kepada kedua korban.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Subddenpom XIV/3-3 Muna, pada Rabu (28/4/2023). Namun, oknum TNI tersebut masih bebas berkeliaran, karena belum ditahan.

Orangtua NS, Dody (nama samaran), menjelaskan, aksi bejat oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1416/Muna bermula saat korban minggat dari rumah keluarganya, pada Senin (27/4/2023) malam.

NS bersama rekannya HZ Melati menginap di salah satu hotel di Kabupaten Muna Sultra.

“Korban (NS) ini diajak temannya untuk masuk hotel. Difasilitasi oleh pelaku oknum TNI ini,” ungkap Dody.

Saat masuk hotel, oknum TNI itu membujuk NS untuk berhubungan badan. Meski korban menolak, tetapi Serka Z ini terus memaksa.

Menurut ayahnya, korban ini ketakutan karena pelaku merupakan anggota TNI. Namun, karena terus dipaksa sehingga NS melayani nafsu birahi Serka Z.

“Temannya disuruh keluar, lalu menyetubuhi anak saya. Malam pertama dilakukan kepada anak saya, malam kedua menyetubuhi temannya,” beber Dody.

Setelah menjalankan aksi tak senonoh, Serka Z memberikan uang memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban.

Malam berikutnya, kata Dody, oknum TNI mengajak 4 rekannya mendatangi 2 korban tersebut di hotel dengan membawa 5 botol miras.

Oknum TNI dan rekan-rekannya diduga mencekoki miras kepada kedua korban NS dan HZ hingga mabuk berat.

“Anak saya (NS) sebenarnya tidak mau, hanya dipaksa-paksa, akhirnya minum sampai mabuk,” terang ayah korban.

Saat mereka sedang mabuk berat, NS dan empat rekan oknum TNI ini pergi meninggalkan hotel untuk berjalan-jalan.

Mereka meninggalkan HZ dan Serka Z berdua di dalam kamar hotel. Saat itu, Oknum TNI ini kembali menyetubuhi HZ.

Tindakan asusila Serka Z ini terungkap setelah keluarga NS mendatangi hotel kedua kedua korban menginap, pada Rabu (29/4/2023) pagi.

Kedua keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Muna dan Subddenpom XIV/3-3 Raha.

Serka Z kemudian dipanggil dan mengakui semua perbuatannya kepada Komandan Subddenpom XIV/3-3 Raha dan orangtua kedua korban.

Setelah kedua korban dimintai keterangan, keesokan harinya, Kamis (30/4/2023), NS dan HZ dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Anehnya, kami dilarang ikut ke rumah sakit mendampingi anak kami untuk visum. Saya tanya, kenapa, katanya tidak boleh,” beber Dody.

Tak hanya itu, Dody menyayangkan korban yang tak langsung ditahan oleh Subddenpom XIV/3-3 Raha.

“Hari Jumat, saat menunggu hasil visum, saya lewat di depan Kodim, masih ada pelaku duduk merokok dengan santai,” jelasnya.

Ketika itu, dirinya menghampiri Serka Z hingga terjadi keributan di depan Pos Jaga Kodim Muna. Bahkan langsung mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum TNI itu.

“Bahasanya tunggu nanti kita ketemu. Dia sampaikan itu 2 kali. Sampai dia pukul itu dinding tembok sel. Jadi baru mau dimasukkan lagi di dalam sel,” ungkapnya.

Dody pun meminta kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk memecat dan mempidanakan Serka Z karena merusak citra TNI.

“Semoga Panglima TNI bisa mengusut kasus ini dengan tuntas. Menghukum dan memecat Serka Z sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama membenarkan Serka Z belum ditahan, karena masih tahap penyelidikan.

“Masih laporan pengaduan. Belum dapat ditahan karena baru langkah awal penyelidikan,” kata Mayor CPM Ussama.***

Penulis: FA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like