160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Sulawesi Tenggara Disorot KPK, Legislatif Provinsi Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot KPK lantaran menjadi lembaga legislatif provinsi paling tidak patuh melaporkan LHKPN pada 2022.

Hal itu diumumkan KPK saat merilis update penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 setelah ditutup pada 31 Maret 2023 lalu.

KPK mengungkap, dari 10 DPRD provinsi terendah melaporkan LHKPN, lembaga legislatif Sulawesi Tenggara berada di posisi teratas, atau nomor 1 paling rendah.

DPRD Sultra tercatat baru melaporkan LHKPN 42,22 persen, atau tak sampai setengah dari 45 wakil rakyat yang menyampaikan harta kekayaan ke KPK.

DPR Papua dan Sulawesi Tengah jauh lebih baik dari Sulawesi Tenggara dalam pelaporan harta kekayaan.

DPR Papua menyelesaikan penyampaian LHKPN yakni 56,60 persen. Sementara DPRD Sulawesi Tengah 60,47 persen.

DPRD NTB dan Kalimantan Timur berada di posisi 9 dan 10 terendah dengan pelaporan harta kekayaan ke KPK, yakni di angka 72,31 persen dan 74,55 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku bingung lembaga negara yang tidak melaporkan LHKPN, karena tak dibebani administrasi.

Menurut Pahala, penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.

“Makanya kita bingung, apa ini susahnya, tidak ada yang perlu diupload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali,” ungkapnya, Jumat (14/4/2023).

KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan.

Mekanisme pemberian sanksi tersebut dengan mengubah peraturan KPK tahun 2020, yakni meminta atasannya menjatuhkan hukuman.

“Sanksinya tidak boleh pidana, hanya administrasi, keuangan, penundaan ini, penundaan itu. Kalau legislatif mungkin sekwan bisa menunda uang tunjangan,” ujar Pahala Nainggolan.

Untuk anggota legislatif, kata Pahala, surat ketidakpatuhan LHKPN akan disampaikan kepada ketua umum partai.

“Mungkin akhir April ini, surat pak ketua (KPK) ke ketua partai, kita sebutlah yang di DPRD siapa, DPR siapa, kalau MKD minta datanya kita akan kasih, pasti kita kasih,” tegasnya.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh saat dihubungi, belum menjawab pesan WhatsApp wartawan, pada Minggu (16/4/2023).

Penulis: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like