KENDARI – Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang lain.
Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
“Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat pemindaian,” ujar Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya.
Antara lain, lanjut Erwin, memastikan kebenaran nama pedagang yang tercantum di dalam aplikasi penerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.
Di samping itu juga, masyarakat wajib mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang penerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi.
Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan, pedagang diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Pedagang diharapkan memeriksa QRIS miliknya, sehingga data ditampilkan memang benar miliknya dan tidak diganti atau diubah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal terdapat pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erwin.
Erwin bilang, sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang.
Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.
PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan BI, aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan.
Khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id.
Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna sebanyak 30,87 juta.
Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Penulis: Fadli Aksar