Kendari – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias melayangkan gugatan terhadap eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Gugatan perdata dilayangkan lantaran La Ode Kabias dinonjob Sulkarnain Kadir dari Kabid Hukum DPRD Kota Kendari menjadi staf di Dinas Perindustrian dan Transmigrasi, pada 2021.
Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan kepada Pemkot Kendari yang kala itu dipimpin Sulkarnain Kadir untuk mengembalikan jabatan La Ode Kabias.
Akibat kehilangan jabatan, La Ode Kabias mengalami sejumlah kerugian, antara lain tunjangan jabatan, BBM dan tambahan penghasilan.
Lewat kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Hiwayad, La Ode Kabias pun melayangkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan telah teregister berdasarkan nomor: 46/Pdt.G/2023/PN Kdi.
La Ode Muhammad Hiwayad merinci, kliennya mengalami kerugian material dan inmaterial ditaksir mencapai Rp20 miliar.
“Kerugian inmaterial klien kami menyangkut nama baik keluarganya yang tercoreng,” ujar La Ode Muhammad Hiwayad.
Dalam gugatan itu, La Ode Kabias menyasar rumah mewah eks Wali Kota Kendari sebagai objek sitaan.
Selain Sulkarnain Kadir, La Ode Kabias juga menggugat Pemerintah Kota Kendari agar mengembalikan jabatannya seperti semula atau setara, sesuai rekomendasi KASN.
Sementara itu, eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir belum menjawab pesan WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi.
Begitu pula Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu belum menjawab pesan WhatsApp wartawan.