160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sekda Kendari & Tenaga Ahli Wali Kota Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Usai Peras Alfamidi Rp721 Juta

Kendari – Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan seorang tenaga ahli wali kota Syarif Maulana ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin pendirian gerai Alfamidi.

Sekda Kota Kendari diduga memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp721 juta dari PT Midi Utama Indonesia untuk memberikan izin pendirian 6 toko ritel di Kota Kendari.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Maret 2021 lalu, saat Ridwansyah Taridala masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Dengan mengenakan rompi merah, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati Sultra usai menjalani pemeriksaan.

Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas II Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano membeberkan kronologi kasus korupsi ini.

Berawal saat Ridwansyah Taridala bersama Syarif Maulana membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif proyek kampung warna-warni Petoaha – Bungkutoko.

Padahal, proyek tersebut sudah dianggarkan di APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021 lalu.

Namun, keduanya menggelembungkan anggaran 100 persen lebih dari nilai APBD Perubahan tersebut.

“Selanjutnya, RAB ini digunakan untuk meminta dana CSR kepada Menejemen PT Midi Utama Indonesia,” terang Sugiatno, pada Senin (13/3/2023) petang.

Pada saat itu, PT Midi Utama Indonesia ingin mengurus izin pendirian gerai di Kota Kendari, sehingga kedua pihak menggelar pertemuan.

Pertemuan pun digelar, yang dihadiri, eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana, menejer CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A dan 3 karyawan.

“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Sugiatno.

Sugiatno menegaskan, pejabat Pemkot Kendari sengaja melakukan upaya pemerasan kepada PT Midi Utama Indonesia.

Mereka meminta dana CSR untuk membantu pembangunan kampung warna-warni di Petoaha – Bungkutoko.

“Kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan progam kampung warna-warni Petoaha – Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat,” beber Sugiatno Migano.

Selain itu, para tersangka ini meminta kepada PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan 6 lokasi gerai dengan nama lokal.

“Yang di dalamnya, para pihak (tersangka) ini mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” ujarnya.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, anggaran pembangunan kampung warna-warni Petoaha – Bungkutoko ini sudah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari.

“Namun para tersangka ini meminta lagi kepada PT Midi, yang jumlahnya di-mark up sekitar Rp721 juta,” ujar Setyawan Nur Chaliq.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pun dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 6 saksi, eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sendiri masih mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik Pidsus Kejati Sultra akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Sulkarnain Kadir.***

TIM LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like