Kendari – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal segera memeriksa perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Pemeriksaan itu terkait dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang dilakukan PT GKP di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan soal dugaan tambang ilegal nikel di Pulau Wawonii.
“Penyidik akan klarifikasi seluruh pihak termasuk PT GKP,” ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dihubungi via WhatsApp, pada Selasa (28/2/2023).
Selain memeriksa PT GKP, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra akan memeriksa dokumen, mengecek lokasi dan meminta pendapat ahli.
“Pada akhirnya bisa ditarik kesimpulan melalui mekanisme gelar perkara. Kan PT GKP diisukan melakukan penambangan ilegal,” tandasnya.
Humas PT GKP, Marlion belum menjawab pesan WhatsApp saat dihubungi wartawan.
Aktivitas Tambang Ilegal
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Untuk itu pihaknya meminta langsung kepada Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan saat Reses Komisi III DPR RI bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan BNN Sulawesi Tenggara, di Mapolda Sultra, pada Rabu (22/2/2023) petang.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan ruang tambang, karena termasuk pulau kecil.
Selain itu, PTUN Kendari juga telah membatalkan izin usaha pertambangan PT GKP yang diterbitkan Pemprov Sultra.
Meski putusan itu telah dikeluarkan, PT GKP masih melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Bahkan, pekan lalu PT GKP menyerobot lahan warga yang telah dikelola puluhan tahun dan ditanami cengkih dan jambu mete.
Upaya penyerobotan itu membuat warga geram, pasalnya lahan itu merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat Pulau Wawonii.
Arteria Dahlan pun mengakui bahwa masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan MA terkait pemanfaatan ruang di Pulau Wawonii untuk tidak bisa ditambang.
“Ada aktivitas ilegal di situ (Pulau Wawonii), secara tata ruang sudah mendapat putusan TUN (tata usaha negara) yang dimenangkan rakyat, putusan MA juga sudah dimenangkan,” ujar Arteria Dahlan.
Menurut politikus PDIP ini, lewat reses itu juga telah meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penindakan hukum.
Kata politisi asal Jawa Timur ini, Kapolda Sultra akan langsung mengambil langkah tegas.
Namun, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, kata Arteria, meminta waktu untuk menindaklanjuti kasus tambang ilegal itu.
“Kapolda akan mengutus tim, dan akan melakukan keberpihakan kepada hukumnya dulu, setelah hukumnya jelas, akan ada keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, dalam 1 atau 2 hari kedepan, pihaknya akan menurunkan tim khusus melihat permasalahan tersebut.
“Setelah kita lakukan checking baru kita lakukan tindakan lain berdasarkan laporan yang kita terima,” tandasnya.***