160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Serobot Lahan Warga di Konkep, PT GKP Dinilai Tak Hargai Putusan Mahkamah Agung

PT GKP diduga menyerobot lahan milik warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama almarhum La Ba’a.

KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga kembali menyerobot lahan milik warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama almarhum La Ba’a.

Aksi penyerobotan lahan kebun itu viral di media sosial usai divideokan anak La Ba’a, Mukrin.

Pasalnya, lahan kebun yang selama ini dikelola almarhum La Ba’a diterobos alat berat PT GKP, pada Kamis (16/2/2023) malam.

Kuasa Hukum Warga Wawonii, Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang menyerobotnya lahan warga.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini, tindakan PT GKP merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia menyebut, PT GKP tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.

“Pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan,” ujar Prof Denny Indrayana, pada Jum’at (17/2/2023).

Selain tak menghargai putusan MA, PT GKP juga dianggap tak menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah membatalkan izin operasi tambang anak perusahaan Harita Group itu.

Ahli Hukum Tata Negara ini pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut IUP PT GKP sesuai asas contrarius actus.

“Jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii, peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Menurut Prof Denny, alasan menunggu putusan PTUN Kendari berkekuatan hukum tetap untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas PT GKP, tidak bisa dibenarkan.

Pasalnya, larangan penambangan di pulau kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di Bangka dan Sangihe Sulawesi Utara.

Sebab, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) kedua perusahaan yang hendak beroperasi Pulau Bangka dan Sangihe sudah dibatalkan MA dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian ESDM juga Gubernur Sultra semestinya berkaca pada putusan MA yang telah membatalkan IUP-OP PT MMP di Pulau Bangka dan TMS di Pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya pulau kecil Wawonii akibat pertambangan,” cetusnya.

Menindaklanjuti aktivitas pertambangan PT GKP di Konkep, pihaknya telah melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, aktivitas pertambangan PT GKP di pulau kecil Wawonii melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Juga melanggar Perda RTRW Provinsi Sultra dan melanggar Perda Provinsi tentang RZWP3K serta melanggar Putusan MA,” jelas Prof Denny.

Selain itu, Integrity Law Firm telah juga melaporkan Pemprov Sultra kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Lantaran, Pemprov Sultra menerbitkan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin Lingkungan.

Pihaknya pun meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Kepulauan untuk segera menghentikan tindakan PT GKP.

Sebab, PT GKP terus memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebunnya seperti dalam video yang beredar.

Prof Denny juga meminta pihak terkait tersebut melakukan pengawasan kepada PT GKP karena juga melakukan aktifitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari.

“Kami meminta kepada KKP dan KLHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT GKP Marlion berdalih tidak menyerobot lahan milik almarhum La Ba’a.

“Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan, yang mana kami memiliki IPPKH,” ujar Marlion.

Marlion mengklaim, PT GKP sudah membayar Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan (DRPSDH) di Dinas Kehutanan.

Di samping itu, PT GKP dan Dinas Kehutanan juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.

“Memgenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan tersebut. Namun perusahaan tetap akan beroperasi seperti biasa selama upaya hukum masih berjalan,” tegasnya.

TIM LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like