MUNA – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial, HDT dan HSR ditangkap polisi saat asyik pesta narkoba.
HDT merupakan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna. Sementara, HSR merupakan anak buah HDT di bidang yang sama, ditangkap masih berpakaian dinas.
Ke-2 ASN ini dibekuk Satresnarkoba Polres Muna bersama 3 rekannya BM, JF dan RS di salah satu rumah, di Jl Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Dari tangan 2 ASN dan kedua rekannya, polisi menyita 0,45 gram sabu dan alat isap alias bong.
Selain 5 orang tersebut, polisi juga menangkap 1 terduga pengedar sabu hasil pengembangan berinisial SL.
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi sebanyak 15,88 gram.
Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Arman menjelaskan, penangkapan bermula saat mendeteksi transaksi narkoba di Jl Abdul Kudus Muna.
Polisi pun melakukan pengintaian, melihat salah satu rumah pelaku berinisial RS duduk di pos Jl Abdul Kudus, pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Selanjutnya, pukul 12.30 kelompok orang terduga pengguna sabu ini berpindah ke rumah pelaku RS.
“Kami langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan HDT, HSR, BM, dan RS yang sedang pesta narkotika,” beber IPTU Arman, pada Rabu (8/2/2023).
Polisi juga menemukan barang bukti 2 paket kecil berisi sabu, 1 alat isap berupa bong yang berada di dalam kamar tersebut.
Saat diinterogasi, seorang ASN berinisial HDT membeli sabu paket hemat seberat 1 gram seharga Rp300 ribu kepada seorang pengedar SL.
Aparat Satresnarkoba Polres Muna lantas bergerak mendatangi rumah SL di kediamannya Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni Kecamatan, Katobu.
“Kami menemukan 13 paket kecil berisi sabu di saku celana SL,” ungkap IPTU Arman.
Polisi kembali ke rumah terduga pelaku RS dan kembali menemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam tanah.
Keenam pelaku, termasuk 2 ASN beserta digelandang ke Mapolres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ke-6 pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Tim Liputan