MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial RN berusia 29 tahun, dibekuk Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari karena menyembunyikan puluhan butir pil ekstasi di sepeda listrik.
Saat ditangkap, wanita ini sempat mengelak bahwa dirinya tengah menguasai paket ekstasi.
Namun saat digeledah, polisi menemukan 30 butir atau seberat 11,8 gram pil ekstasi di leher stang sepeda listrik berwarna kuning.
Puluhan butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dan satu sepeda listrik kemudian disita aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, barang bukti itu baru saja diambil dari seseorang yang tak dikenal setelah berkomunikasi via telepon.
Wanita ini diarahkan mengambil pil ekstasi yang ditempel di Jalan Mekar 1, Punggolaka, Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 17 Desember 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, wanita berinisial RN ini juga merupakan residivis kasus narkoba, yang baru saja bebas setelah menjalani penjara awal 2022.
“Wanita ini dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan ekstasi tersebut. Tapi belum dia ketahui besarannya,” ujarnya, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Namun, belum sempat diedarkan, RN lebih dulu ditangkap polisi.
Selain menangkap RN, polisi juga tengah memburu pemasok puluhan butir pil ekstasi terhadap wanita ini. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
REDAKSI
I appreciate the humor in your analysis! For additional info, visit: FIND OUT MORE. What do you think?