MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang Kepala Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Darmawi dijebloskan ke penjara, setelah terbukti korupsi dana pengembangan masyarakat dari perusahaan tambang senilai Rp1,5 miliar.
Untuk mengeksekusi terpidana itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjemput paksa Darmawi di kediamannya, di kawasan perumahan Azatata, Kota Kendari, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Darmawi digelandang ke mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara, untuk selanjutnya dijebloskan ke sel Lapas Kendari.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugiatno Migano mengatakan, kepala desa ini harus menjalani pidana 6 tahun penjara setelah Kasasi Mahkamah Agung menolak vonis bebas Darmawi pada 1 Desember 2022 lalu.
Darmawi sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Kendari. Namun, Kejati Sultra mengajukan kasasi dan diterima Mahkamah Agung.
“Darmawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengembangan masyarakat dari perusahaan tambang nikel senilai Rp1,5 miliar,” ujarnya, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Uang miliaran rupiah itu, kata Sugiatno, sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2014-2019.
Selain pidana kurungan, hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp1,5 miliar terhadap Darmawi.***
REDAKSI