
MATALOKAL.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan 9 poin rekomendasi terkait konflik tambang nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Rabu Januari 2023.
Konflik tambang nikel ini terjadi antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melawan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.
PT GAN meyakini memiliki lahan seluas 340 hektare berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi PTUN Kendari.
Sementara PT CSM mengklaim memiliki 475 hektare lahan berdasarkan data minerba one map Indonesia (MODI).
Sembilan poin rekomendasi ini resmi diumumkan ke publik setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, pada 13 Desember 2022 lalu.
Surat rekomendasi bernomor 160/859 ini ditandatangani Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh.
Berikut 9 poin rekomendasi DPRD Sulawesi Tenggara:
1.Kepada pihak PT CSM agar mematuhi putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI No 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 2021.
“Salah satunya membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara pada 12 Juni 2014,” tulis rekomendasi DPRD.
2. Kepada PT CSM agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga
3. Kepada Kementerian ESDM RI agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT CSM pada 2023.
“Karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT GAN,” bunyi rekomendasi.
4. Kepada Kementerian ESDM dan Investasi agar menindaklanjuti surat PTUN Kendari No W4.TUN6/412/PS.05/N/2022.
Perihal tindak lanjut penetapan eksekusi terhadap putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020
5. Pihak PT CSM menyatakan tunduk pada keputusan hukum yang tetap sebagaimana notulen saat RDP.
6. Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, agar memerintahkan koordinator inspektur tambang wilayah Sultra untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
8. Kepada Kementerian ESDM, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare.
“Menggantinya dengan menerbitkan IUP Operasi Produksi seluas 20 haktare. Hal itu berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara,” tulisnya.
“Terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK IUP Operasi Produksi PT CSM,” bunyi rekomendasi tersebut.
Alasan lain pada rekomendasi angka 8, Kepala Dinas ESDM Sultra sudah menyurati Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran IUP PT CSM.
Kemudian surat Kepala DPM PTSP Sultra Nomor 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPM PTSP Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi
9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT GAN terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.***